Oknum polisi pemeras dituntut 6 bulan
Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:47 WIB
Oknum polisi pemeras dituntut 6 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman ringan terhadap dua oknum polisi pemeras. Jaksa Ririn Indrawati menuntut Muiz Abdul Hadi dan Dadang Anggoro dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Ririn menjelaskan,terdakwa diyakini melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Ririn beralasan, tuntutan enam bulan penjara diajukan dengan pertimbangan karena antara para terdakwa dengan korban pemerasan sudah berdamai.
“Uang pemerasan juga sudah dikembalikan,” kata Ririn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ungkap Ririn menjelaskan kepada wartawan, Rabu 29 Agustus.
Sedangkan status terdakwa sebagai polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum diabaikan jaksa. Usai pembacaan tuntutan tersebut,kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.Terdakwa Dadang menyampaikan penyesalannya atas perbuatan pemerasan yang dilakukan. “Kami menyesal atas perbuatan yang kami lakukan ini,” ucapnya di hadapan hakim.
Dadang juga menyampaikan perdamaian yang sudah terjadi dengan korban pemerasan dijadikan pertimbangan hakim. Seperti diberitakan, kedua terdakwa menangkap Juanidi di rumahnya di Bulak Banteng Madya VII dengan tudingan memiliki narkotika jenis sabu sabu. Junaidi dibawa ke Hotel Kenjeran dan menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp150 juta agar proses hukum tak dilanjutkan.
Ririn menjelaskan,terdakwa diyakini melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Ririn beralasan, tuntutan enam bulan penjara diajukan dengan pertimbangan karena antara para terdakwa dengan korban pemerasan sudah berdamai.
“Uang pemerasan juga sudah dikembalikan,” kata Ririn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ungkap Ririn menjelaskan kepada wartawan, Rabu 29 Agustus.
Sedangkan status terdakwa sebagai polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum diabaikan jaksa. Usai pembacaan tuntutan tersebut,kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.Terdakwa Dadang menyampaikan penyesalannya atas perbuatan pemerasan yang dilakukan. “Kami menyesal atas perbuatan yang kami lakukan ini,” ucapnya di hadapan hakim.
Dadang juga menyampaikan perdamaian yang sudah terjadi dengan korban pemerasan dijadikan pertimbangan hakim. Seperti diberitakan, kedua terdakwa menangkap Juanidi di rumahnya di Bulak Banteng Madya VII dengan tudingan memiliki narkotika jenis sabu sabu. Junaidi dibawa ke Hotel Kenjeran dan menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp150 juta agar proses hukum tak dilanjutkan.
(azh)