Polisi buru otak pembakaran pesantren di Depok
Selasa, 28 Agustus 2012 - 15:18 WIB
Polisi buru otak pembakaran pesantren di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok berhasil menangkap 10 tersangka dan memburu empat tersangka kasus pembakaran, perusakan dan penjarahan lainnya di Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Kini keempat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pembakaran pondok pesantren disebabkan rasa tidak puas warga atas perbuatan pimpinan pondok Ustad Fauzan yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya. Sementara tersangka yang membakar hanya ikut–ikutan saja dan terprovokasi.
"Aktor intelektualnya masih kami kejar, aksi itu terjadi karena rasa tidak puas dan marah terhadap ustad yang melakukan perbuatan cabul beberapa tahun yang lalu dan baru terbongkar," katanya kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (28/8/12).
Sembilan tersangka yang ditangkap, dijerat dengan pasal 170 KUHP. Sementara untuk sang ustad cabul, dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 81 UU No 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah ditahan sejak Jumat siang, kita tetap tunggu perkembangan. Aksi penyerangan dilakukan provokasi dari mulut ke mulut, sementara tidak ada organisasi penyerangan, tapi masih kita dalami," tegasnya.
Mulyadi menambahkan, para tersangka yang masih anak–anak dipisahkan tahanannya dari orang dewasa. Mereka akan ditempatkan di Polsek Beji dan Cimanggis.
"Agar ada pembinaan khusus. Kita sudah koordinasi dengan pihak sekolah, kita sudah siapkan fasilitas pendidikan meskipun tidak selengkap di sekolah," tandasnya.
Sementara itu, Ustad Fauzan saat ditemui wartawan di Polres Depok enggan berkomentar terkait perkawinan dan pencabulan dengan MJ, santrinya yang masih di bawah umur. "No comment, no comment," ujarnya sambil tertunduk.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pembakaran pondok pesantren disebabkan rasa tidak puas warga atas perbuatan pimpinan pondok Ustad Fauzan yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya. Sementara tersangka yang membakar hanya ikut–ikutan saja dan terprovokasi.
"Aktor intelektualnya masih kami kejar, aksi itu terjadi karena rasa tidak puas dan marah terhadap ustad yang melakukan perbuatan cabul beberapa tahun yang lalu dan baru terbongkar," katanya kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (28/8/12).
Sembilan tersangka yang ditangkap, dijerat dengan pasal 170 KUHP. Sementara untuk sang ustad cabul, dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 81 UU No 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah ditahan sejak Jumat siang, kita tetap tunggu perkembangan. Aksi penyerangan dilakukan provokasi dari mulut ke mulut, sementara tidak ada organisasi penyerangan, tapi masih kita dalami," tegasnya.
Mulyadi menambahkan, para tersangka yang masih anak–anak dipisahkan tahanannya dari orang dewasa. Mereka akan ditempatkan di Polsek Beji dan Cimanggis.
"Agar ada pembinaan khusus. Kita sudah koordinasi dengan pihak sekolah, kita sudah siapkan fasilitas pendidikan meskipun tidak selengkap di sekolah," tandasnya.
Sementara itu, Ustad Fauzan saat ditemui wartawan di Polres Depok enggan berkomentar terkait perkawinan dan pencabulan dengan MJ, santrinya yang masih di bawah umur. "No comment, no comment," ujarnya sambil tertunduk.
(san)