Tak ada Dada, Hakim & JPU adu argumen
Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:37 WIB
Tak ada Dada, Hakim & JPU adu argumen
A
A
A
Sindonews.com - Absennya kehadiran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim harus beradu argumen.
Hakim ngotot agar sidang terus dilanjutkan sedangkan JPU menginginkan sidang ditunda.
"Kita harus mengingat waktu untuk agenda selanjutnya, hingga pembelaan. Apalagi penasehat hukum perlu mengajukan bukti bahwa dana bansos telah diterima oleh yang berhak," ujar Ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono kepada JPU yang menginginkan sidang ditunda hingga Dada hadir, Selasa (28/8/2012).
Sebelumnya, JPU Afriliyani Purba mengatakan Dada tidak hadir pada sidang hari ini karena ada agenda dinas.
"Bagaimana kalau kita buka BAP (berita acara pemeriksaan) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi), mengingat saksi ini telah disumpah," ujarnya.
Akan tetapi JPU tetap meminta waktu agar majelis dapat mendengarkan kesaksiannya secara langsung.
Para penasehat hukum yakni Winarno Djati dari pihak enam terdakwa dan Erdi Somantri dari pihak Rochman pun menggenapkan keinginan hakim untuk dibacakan saja BAP-nya.
Akan tetapi setelah JPU membeberkan akan ada saksi tersumpah lain yang dihadirkan yakni wakil wali kota dan pihak Bank Jabar Banten, hakim berubah pikiran.
"Pokoknya datang tidak datang BAP akan dibacakan, supaya tidak ada pemoloran waktu lagi, kami beri waktu hingga Selasa depan (4 September 2012) sebagai kesempatan terakhir bagi para saksi," tandas Setyabudi.
Kasus dugaan korupsi Bansos Kota Bandung diduga melibatkan tujuh terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka adalah para pegawai Sekretariat Daerah Kota Bandung yang diduga mengkorupsi mata anggaran APBD 2009-2010. Para terdakwa di antaranya Rochman, Yanos Septadi, Luftan Barkah, Uus Ruslan, Firman Himawan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurniawan.
Dalam sidang-sidang yang telah mereka jalani, kerap disebutkan perbuatan mereka atas arahan para petinggi Pemkot Bandung termasuk walikota dan sekretaris daerah.
Hakim ngotot agar sidang terus dilanjutkan sedangkan JPU menginginkan sidang ditunda.
"Kita harus mengingat waktu untuk agenda selanjutnya, hingga pembelaan. Apalagi penasehat hukum perlu mengajukan bukti bahwa dana bansos telah diterima oleh yang berhak," ujar Ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono kepada JPU yang menginginkan sidang ditunda hingga Dada hadir, Selasa (28/8/2012).
Sebelumnya, JPU Afriliyani Purba mengatakan Dada tidak hadir pada sidang hari ini karena ada agenda dinas.
"Bagaimana kalau kita buka BAP (berita acara pemeriksaan) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi), mengingat saksi ini telah disumpah," ujarnya.
Akan tetapi JPU tetap meminta waktu agar majelis dapat mendengarkan kesaksiannya secara langsung.
Para penasehat hukum yakni Winarno Djati dari pihak enam terdakwa dan Erdi Somantri dari pihak Rochman pun menggenapkan keinginan hakim untuk dibacakan saja BAP-nya.
Akan tetapi setelah JPU membeberkan akan ada saksi tersumpah lain yang dihadirkan yakni wakil wali kota dan pihak Bank Jabar Banten, hakim berubah pikiran.
"Pokoknya datang tidak datang BAP akan dibacakan, supaya tidak ada pemoloran waktu lagi, kami beri waktu hingga Selasa depan (4 September 2012) sebagai kesempatan terakhir bagi para saksi," tandas Setyabudi.
Kasus dugaan korupsi Bansos Kota Bandung diduga melibatkan tujuh terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka adalah para pegawai Sekretariat Daerah Kota Bandung yang diduga mengkorupsi mata anggaran APBD 2009-2010. Para terdakwa di antaranya Rochman, Yanos Septadi, Luftan Barkah, Uus Ruslan, Firman Himawan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurniawan.
Dalam sidang-sidang yang telah mereka jalani, kerap disebutkan perbuatan mereka atas arahan para petinggi Pemkot Bandung termasuk walikota dan sekretaris daerah.
(ysw)