Polres Depok tetapkan 10 tersangka
Selasa, 28 Agustus 2012 - 12:24 WIB
Polres Depok tetapkan 10 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran, dan penyerangan Pondok Pesantren (Ponpes) Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, dari 10 tersangka yang telah ditetapkannya, sebanyak sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur. Sementara satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
"Hingga hari kedua, tadi malam kita sudah mengamankan sembilan anak di bawah umur dan satu dewasa, hingga siang ini sudah 10 yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya sebagai pelaku yang ikut melakukan perusakan, ada yang melempar botol dan pecahan kaca juga batu," katanya kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (28/08/12).
Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menemukan aktor intelektual dari insiden pembakaran Ponpes tersebut. "Masih terus pengembangan, empat orang dewasa masuk daftar DPO masih kami cari. Mereka diduga sebagai dalangnya," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, rasa prihatinnya atas insiden itu, karena jumlah tersangka yang didominasi oleh anak di bawah umur. Bahkan banyak juga yang masih berstatus pelajar.
"EL tamatan SD (17), MR tidak tamat STM (16), DS kelas 1 SMK (17), AS SMP kelas 3 (15), MJ SMA kelas 2 (15), MN (14), IG kelas 3 SMK dropped out (17), FR pada saat SMP (18) dropped out, MF kelas 1 SMA (16), dan K profesi buruh (21), mereka diajak ikut karena ramaikan saja, mereka sendiri tidak tahu permasalahan, seluruhnya dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, dari 10 tersangka yang telah ditetapkannya, sebanyak sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur. Sementara satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
"Hingga hari kedua, tadi malam kita sudah mengamankan sembilan anak di bawah umur dan satu dewasa, hingga siang ini sudah 10 yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya sebagai pelaku yang ikut melakukan perusakan, ada yang melempar botol dan pecahan kaca juga batu," katanya kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (28/08/12).
Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menemukan aktor intelektual dari insiden pembakaran Ponpes tersebut. "Masih terus pengembangan, empat orang dewasa masuk daftar DPO masih kami cari. Mereka diduga sebagai dalangnya," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, rasa prihatinnya atas insiden itu, karena jumlah tersangka yang didominasi oleh anak di bawah umur. Bahkan banyak juga yang masih berstatus pelajar.
"EL tamatan SD (17), MR tidak tamat STM (16), DS kelas 1 SMK (17), AS SMP kelas 3 (15), MJ SMA kelas 2 (15), MN (14), IG kelas 3 SMK dropped out (17), FR pada saat SMP (18) dropped out, MF kelas 1 SMA (16), dan K profesi buruh (21), mereka diajak ikut karena ramaikan saja, mereka sendiri tidak tahu permasalahan, seluruhnya dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
(lil)