Pemprov Sumut bangun sirkuit di lahan orang
Kamis, 16 Agustus 2012 - 10:03 WIB
Pemprov Sumut bangun sirkuit di lahan orang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ternyata membangun sirkuit multifungsi di Jalan Pancing di atas lahan orang lain. Kesalahan ini berdampak fatal.
Selain jatuhnya korban akibat tindakan penganiayaan sekelompok orang, juga mengganggu proses pembinaan olahraga automotif di Sumut. Pemprov menuding Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) era 2007, 2008 dan 2010, yakni Ardjoni Munir, P Sibarani dan Ristanto sebagai biangkerok masalah sirkuit multifungsi ini. Bahkan, diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Dispora saat melakukan pembangunan.
Sebab, dipastikah sebagian lahan sirkuit multifungsi Jalan Pancing bukan lagi bagian dari aset pemerintah sejak 1997. Kepala Biro Aset dan Pengelolaan Pemprov Sumut Safruddin mengatakan, mereka belum pernah melihat ada dokumen pendukung dari Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut yang memberikan izin lahan tersebut dipakai untuk pembangunan sirkuit.Yang ada hanya surat permohonan pembangunan dari Dispora Sumut.
“Mereka (Dispora) memang pernah bermohon.Tapi,belum ada direspons. Kami tidak pernah melihat ada dokumen dari sekdaprov untuk menindaklanjutinya,” katanya di kantornya, Rabu 15 Agustus.
Menurut dia, seharusnya setiap ada rencana pembangunan yang dilakukan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memakai lahan yang merupakan aset Pemprov Sumut harus ada persetujuan Sekdaprov.
Apalagi tanah di Jalan Pancing yang salah satunya digunakan untuk sirkuit tersebut terdaftar sebagai pengguna adalah Sekdaprov Sumut yang sekaligus sebagai pengelola aset. Sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik SKPD yang membangun. Ini semua merupakan keganjilan yang ditemukan saat memeriksa kelengkapan dokumen serkuit di Jalan Pancing. Namun, diakui dia, sirkuit yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2007 itu sudah masuk dalam inventarisasi aset Pemprov Sumut.
Tapi, tidak untuk lahan yang melewati batas tanah milik pemprov.Lahan itu milik PT Mutiara Development.
“Bangunan sirkuitnya tetap milik Dispora, aset pemprov. Tapi, tanahnya bukan punya kita.Seperti kita ketahui sirkuit itu sebagian lokasinya di tempat kita dan sebagian di tempat bukan milik kita. Itu harus diakui berdasarkan alas bukti hak sejak 1997,” ungkapnya.
Ketika disinggung apakah penggunaan anggaran tersebut sah atau akan mengakibatkan temuan hukum,dengan diplomatis, Safruddin mengatakan, jika saat itu dia yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA),maka dia tidak akan berani menggunakannya.
“Kalau saya KPA-nya saya tidak akan berani menggunakan (anggarannya),” sebutnya.
Begitu pun, pemprov sudah mendapatkan solusi untuk permasalahan tersebut. Satu sisi pemprov akan berupaya menyelamatkan sirkuit sebagai aset daerah, dan di sisi lain pengembang ingin memperoleh hak atas lahannya.
Artinya, bangunan sirkuit yang melebihi aset pemprov harus diserahkan ke pengembang dan pihak pengembang bersedia memindahkan bangunannya dengan volume dan spesifikasi yang tidak berkurang dan dibangun di lahan milik pemprov.
“Kalau saat ini sirkuitnya memanjang, ke depan dibuat melebar dengan volume dan spesifikasi yang sama,” ujarnya.
Hanya track lurusnya tidak bisa lagi sepanjang 480 meter seperti saat ini. Kemungkinan hanya sekitar 280 meter. Namun, tikungan-tikungannya tidak akan berkurang.
“Untuk tanah kita masih punya cukup, tapi melebar,”sebutnya.
Di tempat terpisah,Sekretaris Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut Zulhifzi Lubis mengatakan, seharusnya pemprov mengetahui persoalan sirkuit multifungsi tersebut sejak 2007. Meski saat ini pemprov mengaku tidak tahu,tetap saja tidak bisa lepas tangan.
Sebab, untuk mengetahui arena sirkuit yang terletak di satu pertapakan dengan bekas Kantor Gubernur Sumut itu bisa diperiksa saat anggaran yang diajukan Dispora Sumut.
“Arena itu dibangun sejak 2007 sampai 2010. Begitu lamanya anggaran yang diajukan sebesar Rp6 miliar. Saat Dispora mengajukan anggaran, seharusnya diperiksa oleh dinas terkait. Kalau pemeriksaannya teliti dan jelas, tidak mungkin dikabulkan anggaran untuk pembangunan sirkuit itu dari 2007 sampai 2010, seharusnya ditolak,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Opung itu, jika pemprov teliti, anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut tidak terbuang siasia. Sirkuit mulltifungsi yang sudah terbangun dengan standar nasional, dibangun di tanah yang bukan milik orang lain. Sebab, mulai dari proses tender, pembangunan sampai selesainya sirkuit multifungsi itu, pada era tiga Kadispora Sumut. Mulai Ardjoni Munir, P Sibarani hingga sekarang Ristanto.
“Jadi anggaran sebesar Rp6 miliar itu terbuang sia-sia, dari tiga kepala dinas yang berbeda,” ujarnya.
Pembalap senior Sumut Firman Farera menilai masalah sirkuit multifungsi ini akan berdampak dengan persiapan tim balap motor yang diproyeksikan akan meraih medali emas di PON XVIII Pekanbaru,Riau, September mendatang.
“Saya merasa terganggu dengan pembangunan dinding beton yang terlalu dekat dengan jarak aspal sirkuit. Kami selaku pembalap sangat kecewa dengan pihak pengembang yang akan mengambil sebagian lahan sirkuit ini. Seluruh pembalap akan melakukan aksi untuk menentang pengembang karena ini menyangkut prestasi olahraga Sumut di ajang PON nanti,” ujarnya.
Selain jatuhnya korban akibat tindakan penganiayaan sekelompok orang, juga mengganggu proses pembinaan olahraga automotif di Sumut. Pemprov menuding Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) era 2007, 2008 dan 2010, yakni Ardjoni Munir, P Sibarani dan Ristanto sebagai biangkerok masalah sirkuit multifungsi ini. Bahkan, diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Dispora saat melakukan pembangunan.
Sebab, dipastikah sebagian lahan sirkuit multifungsi Jalan Pancing bukan lagi bagian dari aset pemerintah sejak 1997. Kepala Biro Aset dan Pengelolaan Pemprov Sumut Safruddin mengatakan, mereka belum pernah melihat ada dokumen pendukung dari Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut yang memberikan izin lahan tersebut dipakai untuk pembangunan sirkuit.Yang ada hanya surat permohonan pembangunan dari Dispora Sumut.
“Mereka (Dispora) memang pernah bermohon.Tapi,belum ada direspons. Kami tidak pernah melihat ada dokumen dari sekdaprov untuk menindaklanjutinya,” katanya di kantornya, Rabu 15 Agustus.
Menurut dia, seharusnya setiap ada rencana pembangunan yang dilakukan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memakai lahan yang merupakan aset Pemprov Sumut harus ada persetujuan Sekdaprov.
Apalagi tanah di Jalan Pancing yang salah satunya digunakan untuk sirkuit tersebut terdaftar sebagai pengguna adalah Sekdaprov Sumut yang sekaligus sebagai pengelola aset. Sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik SKPD yang membangun. Ini semua merupakan keganjilan yang ditemukan saat memeriksa kelengkapan dokumen serkuit di Jalan Pancing. Namun, diakui dia, sirkuit yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2007 itu sudah masuk dalam inventarisasi aset Pemprov Sumut.
Tapi, tidak untuk lahan yang melewati batas tanah milik pemprov.Lahan itu milik PT Mutiara Development.
“Bangunan sirkuitnya tetap milik Dispora, aset pemprov. Tapi, tanahnya bukan punya kita.Seperti kita ketahui sirkuit itu sebagian lokasinya di tempat kita dan sebagian di tempat bukan milik kita. Itu harus diakui berdasarkan alas bukti hak sejak 1997,” ungkapnya.
Ketika disinggung apakah penggunaan anggaran tersebut sah atau akan mengakibatkan temuan hukum,dengan diplomatis, Safruddin mengatakan, jika saat itu dia yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA),maka dia tidak akan berani menggunakannya.
“Kalau saya KPA-nya saya tidak akan berani menggunakan (anggarannya),” sebutnya.
Begitu pun, pemprov sudah mendapatkan solusi untuk permasalahan tersebut. Satu sisi pemprov akan berupaya menyelamatkan sirkuit sebagai aset daerah, dan di sisi lain pengembang ingin memperoleh hak atas lahannya.
Artinya, bangunan sirkuit yang melebihi aset pemprov harus diserahkan ke pengembang dan pihak pengembang bersedia memindahkan bangunannya dengan volume dan spesifikasi yang tidak berkurang dan dibangun di lahan milik pemprov.
“Kalau saat ini sirkuitnya memanjang, ke depan dibuat melebar dengan volume dan spesifikasi yang sama,” ujarnya.
Hanya track lurusnya tidak bisa lagi sepanjang 480 meter seperti saat ini. Kemungkinan hanya sekitar 280 meter. Namun, tikungan-tikungannya tidak akan berkurang.
“Untuk tanah kita masih punya cukup, tapi melebar,”sebutnya.
Di tempat terpisah,Sekretaris Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut Zulhifzi Lubis mengatakan, seharusnya pemprov mengetahui persoalan sirkuit multifungsi tersebut sejak 2007. Meski saat ini pemprov mengaku tidak tahu,tetap saja tidak bisa lepas tangan.
Sebab, untuk mengetahui arena sirkuit yang terletak di satu pertapakan dengan bekas Kantor Gubernur Sumut itu bisa diperiksa saat anggaran yang diajukan Dispora Sumut.
“Arena itu dibangun sejak 2007 sampai 2010. Begitu lamanya anggaran yang diajukan sebesar Rp6 miliar. Saat Dispora mengajukan anggaran, seharusnya diperiksa oleh dinas terkait. Kalau pemeriksaannya teliti dan jelas, tidak mungkin dikabulkan anggaran untuk pembangunan sirkuit itu dari 2007 sampai 2010, seharusnya ditolak,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Opung itu, jika pemprov teliti, anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut tidak terbuang siasia. Sirkuit mulltifungsi yang sudah terbangun dengan standar nasional, dibangun di tanah yang bukan milik orang lain. Sebab, mulai dari proses tender, pembangunan sampai selesainya sirkuit multifungsi itu, pada era tiga Kadispora Sumut. Mulai Ardjoni Munir, P Sibarani hingga sekarang Ristanto.
“Jadi anggaran sebesar Rp6 miliar itu terbuang sia-sia, dari tiga kepala dinas yang berbeda,” ujarnya.
Pembalap senior Sumut Firman Farera menilai masalah sirkuit multifungsi ini akan berdampak dengan persiapan tim balap motor yang diproyeksikan akan meraih medali emas di PON XVIII Pekanbaru,Riau, September mendatang.
“Saya merasa terganggu dengan pembangunan dinding beton yang terlalu dekat dengan jarak aspal sirkuit. Kami selaku pembalap sangat kecewa dengan pihak pengembang yang akan mengambil sebagian lahan sirkuit ini. Seluruh pembalap akan melakukan aksi untuk menentang pengembang karena ini menyangkut prestasi olahraga Sumut di ajang PON nanti,” ujarnya.
(azh)