Terus berulah, residivis ditembak polisi
Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:57 WIB
Terus berulah, residivis ditembak polisi
A
A
A
Sindonews.com - Rendi Saputra alias Sule (49) warga Tasikmalaya, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Rendi juga ternyata seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu.
“Saat akan ditangkap, Sule malah berusaha kabur.Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” kata Sobirin menjelaskan, Rabu 15 Agustus.
Dia menjelaskan, selama dua bulan sejak keluar dari penjara, Sule telah melakukan pencurian motor di 16 lokasi berbeda. Sule biasa beroperasi di wilayah Kuningan Timur seperti Kecamatan Lebakwangi, Luragung, Ciawi hingga Cibingbin dengan target motor yang terparkir di pinggir sawah yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Dari informasi warga dan sejumlah laporan kehilangan motor yang masuk,akhirnya dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah Sule. Dari tangan pelaku juga kami dapatkan kunci T dan satu unit motor hasil curian yang belum sempat dijual,” kata Sobirin.
Saat ini, kata Sobirin, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan mencari motor hasil curian yang dilakukan tersangka. Sule kembali dijerat Pasal 363 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Ini merupakan yang kelima kalinya dia tertangkap dari lima kali ganti Kasatreskrim,” ujar Sobirin.
Sementara itu, Sule saat pemeriksaan petugas mengaku, untuk bisa membawa kabur sepeda motor hanya membutuhkan waktu sepuluh detik saja dengan bermodal cukup satu buah kunci T.
“Biar gampang, target saya motor yang terparkir di pinggir jalan seperti punya petani. Dengan pakai kunci T, sepuluh detik juga bisa saya bawa kabur,” ujar Sule.
“Saat akan ditangkap, Sule malah berusaha kabur.Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” kata Sobirin menjelaskan, Rabu 15 Agustus.
Dia menjelaskan, selama dua bulan sejak keluar dari penjara, Sule telah melakukan pencurian motor di 16 lokasi berbeda. Sule biasa beroperasi di wilayah Kuningan Timur seperti Kecamatan Lebakwangi, Luragung, Ciawi hingga Cibingbin dengan target motor yang terparkir di pinggir sawah yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Dari informasi warga dan sejumlah laporan kehilangan motor yang masuk,akhirnya dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah Sule. Dari tangan pelaku juga kami dapatkan kunci T dan satu unit motor hasil curian yang belum sempat dijual,” kata Sobirin.
Saat ini, kata Sobirin, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan mencari motor hasil curian yang dilakukan tersangka. Sule kembali dijerat Pasal 363 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Ini merupakan yang kelima kalinya dia tertangkap dari lima kali ganti Kasatreskrim,” ujar Sobirin.
Sementara itu, Sule saat pemeriksaan petugas mengaku, untuk bisa membawa kabur sepeda motor hanya membutuhkan waktu sepuluh detik saja dengan bermodal cukup satu buah kunci T.
“Biar gampang, target saya motor yang terparkir di pinggir jalan seperti punya petani. Dengan pakai kunci T, sepuluh detik juga bisa saya bawa kabur,” ujar Sule.
(azh)