Kejari bidik tersangka proyek kincir angin
Rabu, 15 Agustus 2012 - 15:33 WIB
Kejari bidik tersangka proyek kincir angin
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba membidik dua orang yang tersangkut kasus proyek kincir angin senilai Rp4,2 miliar. Kejari memastikan rekanan CV Arci Pratama, Triman, bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan instalasi air bersih bertenaga bayu atau kincir angin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, pihaknya menyakini dua pelaksana tersebut ditetapkan tersangka. Pasalnya mereka memiliki peranan penting yang menyebabkan proyek kincir angin belum berfungsi sampai sekarang.
“Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Kejari. Namun, kami memastikan bahwa PPTK dan kontraktor jelas akan menjadi tersangka, itu sudah pasti. Sebab, mereka yang paling bertanggungjawab,” ungkap Muhammad Ruslan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2012).
Selain rekanan dan PPTK, lanjut Ruslan, kemungkinan besar masih ada tersangka lain lebih dari satu orang lagi. Hanya saja, belum bisa mempublikasikan karena masih pendalaman.
“Kami belum menerima penyerahan resmi proses kasusnya dari Kasi Intel Kejari. Tapi, nama-nama yang terlibat sudah ada,” terangnya.
Ruslan menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian proyek kincir angin ini. Anggaran yang dihabiskan cukup besar, namun, belum bisa difungsikan, sehingga harus diusut apa penyebabnya. Apalagi, masyarakat di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, sudah membutuhkan air bersih.
Bahkan, dia menyebutkan, bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli mesin Universitas Hasanudin Makassar sudah ada yakni sekitar empat item. Item tersebut dianggap memiliki perang penting dalam pengoperasian kincir angin yang tidak disediakan rekanan.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Zulkarnaen Pangky ikut angkat bicara dengan mangkraknya proyek pengadaan air bersih dengan kincir angin. Ia menilai, proyek ini terbengkalai disebabkan lemahnya pengawasan dari SKPD terkait.
Dia menjelaskan, seandainya mereka aktif melakukan pengawasan tidak mungkin begitu. Sebab, bisa ditegur langsung jika bekerja diluar dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang ada. “Ini harus menjadi pelajaran bagi SKPD kedepan supaya aktif mengawasi setiap ada pekerjaan,” ujar Zulkarnaen.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, pihaknya menyakini dua pelaksana tersebut ditetapkan tersangka. Pasalnya mereka memiliki peranan penting yang menyebabkan proyek kincir angin belum berfungsi sampai sekarang.
“Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Kejari. Namun, kami memastikan bahwa PPTK dan kontraktor jelas akan menjadi tersangka, itu sudah pasti. Sebab, mereka yang paling bertanggungjawab,” ungkap Muhammad Ruslan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2012).
Selain rekanan dan PPTK, lanjut Ruslan, kemungkinan besar masih ada tersangka lain lebih dari satu orang lagi. Hanya saja, belum bisa mempublikasikan karena masih pendalaman.
“Kami belum menerima penyerahan resmi proses kasusnya dari Kasi Intel Kejari. Tapi, nama-nama yang terlibat sudah ada,” terangnya.
Ruslan menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian proyek kincir angin ini. Anggaran yang dihabiskan cukup besar, namun, belum bisa difungsikan, sehingga harus diusut apa penyebabnya. Apalagi, masyarakat di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, sudah membutuhkan air bersih.
Bahkan, dia menyebutkan, bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli mesin Universitas Hasanudin Makassar sudah ada yakni sekitar empat item. Item tersebut dianggap memiliki perang penting dalam pengoperasian kincir angin yang tidak disediakan rekanan.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Zulkarnaen Pangky ikut angkat bicara dengan mangkraknya proyek pengadaan air bersih dengan kincir angin. Ia menilai, proyek ini terbengkalai disebabkan lemahnya pengawasan dari SKPD terkait.
Dia menjelaskan, seandainya mereka aktif melakukan pengawasan tidak mungkin begitu. Sebab, bisa ditegur langsung jika bekerja diluar dari rancangan anggaran belanja (RAB) yang ada. “Ini harus menjadi pelajaran bagi SKPD kedepan supaya aktif mengawasi setiap ada pekerjaan,” ujar Zulkarnaen.
(ysw)