Lima pelajar SMK perkosa temannya

Senin, 06 Agustus 2012 - 22:43 WIB
Lima pelajar SMK perkosa temannya
Lima pelajar SMK perkosa temannya
A A A
Sindonews.com - Gara-gara sering nonton film porno, lima pelajar warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) memperkosa sesama pelajar. Bahkan sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras (miras). Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat dan shock berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dengan kondisi shock dan lemas, korban M (16) pelajar salah satu SMK di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menjalani perawatan di Rumah Sakit Darma Husada, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Korban sempat pingsan usai diperkosa lima pelajar yang tak lain juga temannya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tak sadar itulah korban diperkosa secara bergantian.

Menurut Mita, kakak korban menuturkan peristiwa ini terbongkar saat korban diantar pulang oleh temanya dalam kondisi pingsan. Dalam kondisi pingsan dari mulut korban berbau minuman keras. Penasaran dengan kondisi korban keluarga lalu memandikan korban.

"Saat itulah diketahui jika M sudah tidak mengenakan celana dalam. Setelah di desak oleh keluarga, M mengaku baru saja diperkosa lima temannya. Akhirnya keluarga sepakat melaporkan kasus perkosaan ke polisi," ujar Mita menjelaskan kepada wartawan, Minggu (5/8/2012).

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Aiptu Sri Mulyani mengatakan dari laporan tersebut, polisi menangkap lima pelajar yang melakukan perkosaan. Kelimanya adalah DD (17), YH (18), IH (16), AB (15), LD (19). Semua tersangka warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Kelima pelajar langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan kelimanya langsung ditahan," tandas Sri.

Atas perbutanya kelima tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5121 seconds (0.1#10.140)