PN Tangerang gelar sidang perdana

Rabu, 01 Agustus 2012 - 14:37 WIB
PN Tangerang gelar sidang...
PN Tangerang gelar sidang perdana
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana praperadilan Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo yang diajukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah (23).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta itu, kuasa hukum keempat orangtua tersangka secara bergantian membacakan alasan-alasan permohonan praperadilan.

Kombes Pol Bambang Priyo Andogo sendiri tidak nampak dalam persidangan, meski dirinya digugat oleh pemohon. Bambang hanya diwakili oleh beberapa orang anak buahnya yang nampak di PN Tangerang.

"Karena perkara ini harus diputus dalam waktu tujuh hari sesuai UU yang berlaku, maka pada persidangan besok kami minta agar pihak termohon membacakan tanggapan tertulis," kata kuasa hukum mereka, Ferdinand Montororing di PN Tangerang, Banten, Rabu (1/8/2012).

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka dalam kasus itu, yakni Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, dan Candra mengaku kepada keluarga dan kuasa hukum tidak terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Izzun. Akan tetapi keempatnya dipaksa, dan diintimidasi dengan berbagai ancaman oleh penyidik untuk mengakui terlibat dalam aksi pembunuhan Izzun.

Dari pengakuan inilah yang akhirnya membawa pihak keluarga berani mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta Kabupaten Tangerang untuk memulihkan nama baik anak-anaknya, dan membebaskan keempatnya.
(lil)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.24)