Mahasiswa desak Bupati Kepulauan Aru dieksekusi

Selasa, 31 Juli 2012 - 17:07 WIB
Mahasiswa desak Bupati Kepulauan Aru dieksekusi
Mahasiswa desak Bupati Kepulauan Aru dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Kepulauan Aru (Permaru), Maluku berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di kawasan Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon.

Dalam aksinya mereka mendesak pihak Kejati Maluku secepatnya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru non aktif, Teddy Tengko, terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar.

Pengunjuk rasa mengecam lambannya pihak Kejati Maluku mengeksekusi terpidana Teddy, padahal Mahkamah Agung (MA) RI telah menjatuhkan vonis bersalah bagi Teddy dengan hukuman empat tahun penjara sejak 10 April 2012 lalu dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku agar secepatnya mengeksekusi terpidana Teddy Tengko, karena Majelis Hakim MA sudah memvonis yang bersangkutan bersalah. Kami mempertanyakan alasan pihak kejaksaan yang belum juga menindaklanjuti putusan MA tersebut,” kata Ketua Permaru, Samuel Lepui, saat berorasi di depan Kantor Kejati Maluku.

Samuel mempertanyakan sikap Kejati Maluku yang belum juga melakukan ekseskusi terhadap putusan MA tersebut. Pendemo menyatakan tidak ada alasan bagi pihak Kejati Maluku untuk menunda-nunda atau tidak mengeksekusi Teddy.

Meski pengunjuk rasa basa kuyu diguyur hujan deras, namun mereka tetap melakukan aksinya di depan Kantor Kejati Maluku. Pengujuk rasa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat Kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demo saat memaksa masuk ke dalam Kantor Kejati .

Namun pendemo tidak diizinkan masuk ke dalam kantor dan hanya ditemui seorang staf Kejati Maluku. Pendemo kemudian membubarkan diri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut.

MA kemudian mengabulkan kasasi JPU dengan menvonis Teddy empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp42,5 miliar.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8077 seconds (0.1#10.140)