Curi besi 50 kg ditahan 70 hari

Kamis, 26 Juli 2012 - 09:22 WIB
Curi besi 50 kg ditahan 70 hari
Curi besi 50 kg ditahan 70 hari
A A A
Sindonews.com - Tudingan hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, kembali menemukan bukti. Agus Setyo Budi (20) terpaksa mendekam di tahanan hingga dua bulan lebih hanya gara-gara mencuri dua lempeng besi senilai Rp100.000.

Padahal proses sidang baru dimulai. Kondisi ini tentu kontras dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Sebagian tersangka bisa melenggang bebas kendati kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dalam sidang perdananya warga Dusun Sumber Winong, Desa Banjardowo,Kecamatan/ Kabupaten Jombang, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Dino Kriesmiardi, mendakwa terdakwa mencuri dua lempengan besi PT Bangun Sarana Baja (BSB) yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono 08 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas. Terdakwa melakukan aksinya Kamis 10 Mei 2012. Diuraikan, waktu itu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa di lokasi pabrik tepatnya di meja areal workshop telah mengambil dua lempengan besi. Masing-masing dengan berat 12,5 kilogram.

Selanjutnya, satu besi disembunyikan terdakwa di balik bajunya sedangkan satu lempengan lagi disimpan di jok motornya. Sewaktu, pulang dari lokasi pabrik, terdakwa diperiksa satpam. Kedapatan, mencuri dua batang besi,akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi hingga proses sidang.

“Dengan demikian terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujarnya saat membacakan surat dakwaan. Penasehat hukum terdakwa Ahmad Rifai menyatakan kliennya tidak mendapatkan rasa keadilan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan kliennya sudah harus menjalani hukuman kurungan.

Padahal berdasarkan surat edaran (SE) Makhamah Agung (MA) tersangka bisa ditahan dalam kasus pencurian jika kerugian minimal mencapai Rp2,5 Juta. Padahal kliennya hanya diduga mencuri dua lempengan besi senilai Rp100.000.

“Surat Edaran MA (SEMA) ada batas minimal tersangka ditahan yaitu Rp2,5 juta. Lantas ini ada apa?” ujar mantan pengacara Bibit-Chandra itu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Harto Pancono SH tetap ditunda.Karena saat itu, pembela terdakwa Achmad Rifai belum hadir. Dia hadir terlambat.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5229 seconds (0.1#10.140)