Jaksa Sistoyo beberkan kronologi pembacokan
Selasa, 24 Juli 2012 - 13:15 WIB
Jaksa Sistoyo beberkan kronologi pembacokan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sidang sempat tertunda, Jaksa non aktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, Sistoyo, akhirnya memberi kesaksian terkait pembacokan dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa Deddy Sugarda.
Sidang di PN Bandung ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dengan dua hakim anggota, yakni Syahrul Mahmud dan Jojo Johari. Sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Hakim Syahrul meminta Sistoyo menceritakan kronologi kejadian pembacokan yang terjadi Rabu 29 Februari 2012 di Ruang Sidang Utama PN Bandung. Kronologi ini ketika Sistoyo menjadi terdakwa kasus suap dengan agenda pembacaan nota keberatan. Pada kasus yang ditangani KPK ini, Sistoyo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Tanggal 29 itu saat eksepsi, saya memberikan pers rilis (wawancara dengan wartawan), saya menengok ke kanan, beliau (terdakwa Deddy) membacokan pisau," tutur Sistoyo, Selasa (24/7/2012).
Sistoyo mengatakan kejadiannya sekira pukul 10.00 WIB. Dia menunjukkan bagian tengah jidatnya yang luka bacok.
Saat itu, Sistoyo hendak keluar dari ruang sidang. Saat diwawancara wartawan, tiba-tiba terdengar teriakan. Lalu Sistoyo menoleh ke kanan. Sistoyo melihat senjata tajam mengayun ke arah dahinya.
Posisi Deddy saat itu berada di bagian depan Sistoyo. Kata Sistoyo, Deddy lalu melempar golok dan mengangkat tangannya. Namun Sistoyo tidak ingat kata-kata apa yang diteriakkan Deddy Sugarda.
Darah mengucur dari keningnya, hingga membasahi baju batiknya. Selanjutnya, dia dibawa petugas KPK ke RS Halmahera untuk menjalani perawatan. Pada kesaksian berikutnya, Sistoyo mengaku pernah melihat Deddy Sugarda dalam sidang jauh sebelum pembacokan. Namun hal ini dibantah Deddy.
"Pada sidang pertama saya tidak hadir. Saya tidak penah ketemu Sistoyo," tukas Deddy.
Sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni dokter yang membuat visum luka bacok Sistoyo dari RS Halmahera yakni Leoni dan Yudi.
Sidang di PN Bandung ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dengan dua hakim anggota, yakni Syahrul Mahmud dan Jojo Johari. Sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Hakim Syahrul meminta Sistoyo menceritakan kronologi kejadian pembacokan yang terjadi Rabu 29 Februari 2012 di Ruang Sidang Utama PN Bandung. Kronologi ini ketika Sistoyo menjadi terdakwa kasus suap dengan agenda pembacaan nota keberatan. Pada kasus yang ditangani KPK ini, Sistoyo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Tanggal 29 itu saat eksepsi, saya memberikan pers rilis (wawancara dengan wartawan), saya menengok ke kanan, beliau (terdakwa Deddy) membacokan pisau," tutur Sistoyo, Selasa (24/7/2012).
Sistoyo mengatakan kejadiannya sekira pukul 10.00 WIB. Dia menunjukkan bagian tengah jidatnya yang luka bacok.
Saat itu, Sistoyo hendak keluar dari ruang sidang. Saat diwawancara wartawan, tiba-tiba terdengar teriakan. Lalu Sistoyo menoleh ke kanan. Sistoyo melihat senjata tajam mengayun ke arah dahinya.
Posisi Deddy saat itu berada di bagian depan Sistoyo. Kata Sistoyo, Deddy lalu melempar golok dan mengangkat tangannya. Namun Sistoyo tidak ingat kata-kata apa yang diteriakkan Deddy Sugarda.
Darah mengucur dari keningnya, hingga membasahi baju batiknya. Selanjutnya, dia dibawa petugas KPK ke RS Halmahera untuk menjalani perawatan. Pada kesaksian berikutnya, Sistoyo mengaku pernah melihat Deddy Sugarda dalam sidang jauh sebelum pembacokan. Namun hal ini dibantah Deddy.
"Pada sidang pertama saya tidak hadir. Saya tidak penah ketemu Sistoyo," tukas Deddy.
Sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni dokter yang membuat visum luka bacok Sistoyo dari RS Halmahera yakni Leoni dan Yudi.
(azh)