Korupsi di Ternate akan dilaporkan ke KPK
Selasa, 24 Juli 2012 - 11:26 WIB

Korupsi di Ternate akan dilaporkan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Water Boom di Kelurahan Kayu Merah yang ditangani Kejaksaan Tinggi rupaya berjalan tidak maksimal. Hal ini membuat LSM Kalesang bakal melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diambil alih penyidikanya.
Kuasa Hukum LSM Kalesang Said Teapon mengatakan penanganan kasus oleh Kejati Malut banyak kendala, terutama faktor keamanan yang dinilai tidak menjamin, sehingga kasus ini perlu diambil alih oleh KPK agar penyidikannya berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme.
“Biar diambil alih supaya penyelidikannya bisa berjalan sesuai dengan aturan dan mekanismenya," ungkap Said menjelaskan kepada wartawan, Selasa (24/7/2012).
Sementara itu Direktur Kalesang Malut Julkifli L Ali juga menjelaskan jika kasus ini didiamkan Kejati maka tidak menutup kemungkinan mereka akan menghilangkan barang bukti lainnya, dan tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.
“Jika Kejati tidak memiliki nyali untuk menyelesaikan kasus ini maka Kalesang akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK," tandasnya.
Dia juga berharap pemerintah Kota Ternate lebih objektif dan menghargai proses hukum yang berjalan. Selain itu, pemkot seharusnya menyerahkan pada kuasa hukum pemerintah Kota agar dapat membela hak-hak apabila suatu keputusan hukum yang merugikan, bukan dengan cara-cara yang tidak mendidik dan terkesan arogan.
“Kalau pemerintah juga menghargai proses-proses hukum maka tentu masyarakat juga akan menghargai asas hukum karena kita adalah negara hukum,” tandasnya.
Kasus water boom kini berkas perkaranya sudah masuk tahap satu dan masih dipelajari oleh jaksa peneliti, jika kekurangan dalam penyidikan telah dipenuhi maka akan di P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan guna kepentingan persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus pengadaan lahan 2,4 hektare senilai Rp4,8 miliar Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sekitar 15 pejabat di kalangan Pemkot Ternate, BRI Jakarta, KPNL II Jakarta dan pemilik lahan Jhony Soetanto.
Dari pemeriksaan tersebut Kejati menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar, Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
Sebelumnya pada Selasa 5 Juni 2012 Kejati Malut menahan tiga orang pejabat pemerintah Kota Ternate yakni Sekretaris Daerah Kota Ternate, Isnain Ibrahim, Kepala Bagian pemerintahan Kota Ternate, Ade Mustafa dan Pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto, di rumah tahanan kelas II B Ternate.
Namun penahanan ke tiga pejabat Pemkot Ternate membuat PNS Kota Ternate mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor Kejati, sehingga pihak Kejati melepaskan tiga orang tahanan tersebut dengan alasan keamanan.
Kuasa Hukum LSM Kalesang Said Teapon mengatakan penanganan kasus oleh Kejati Malut banyak kendala, terutama faktor keamanan yang dinilai tidak menjamin, sehingga kasus ini perlu diambil alih oleh KPK agar penyidikannya berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme.
“Biar diambil alih supaya penyelidikannya bisa berjalan sesuai dengan aturan dan mekanismenya," ungkap Said menjelaskan kepada wartawan, Selasa (24/7/2012).
Sementara itu Direktur Kalesang Malut Julkifli L Ali juga menjelaskan jika kasus ini didiamkan Kejati maka tidak menutup kemungkinan mereka akan menghilangkan barang bukti lainnya, dan tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.
“Jika Kejati tidak memiliki nyali untuk menyelesaikan kasus ini maka Kalesang akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK," tandasnya.
Dia juga berharap pemerintah Kota Ternate lebih objektif dan menghargai proses hukum yang berjalan. Selain itu, pemkot seharusnya menyerahkan pada kuasa hukum pemerintah Kota agar dapat membela hak-hak apabila suatu keputusan hukum yang merugikan, bukan dengan cara-cara yang tidak mendidik dan terkesan arogan.
“Kalau pemerintah juga menghargai proses-proses hukum maka tentu masyarakat juga akan menghargai asas hukum karena kita adalah negara hukum,” tandasnya.
Kasus water boom kini berkas perkaranya sudah masuk tahap satu dan masih dipelajari oleh jaksa peneliti, jika kekurangan dalam penyidikan telah dipenuhi maka akan di P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan guna kepentingan persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus pengadaan lahan 2,4 hektare senilai Rp4,8 miliar Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sekitar 15 pejabat di kalangan Pemkot Ternate, BRI Jakarta, KPNL II Jakarta dan pemilik lahan Jhony Soetanto.
Dari pemeriksaan tersebut Kejati menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar, Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
Sebelumnya pada Selasa 5 Juni 2012 Kejati Malut menahan tiga orang pejabat pemerintah Kota Ternate yakni Sekretaris Daerah Kota Ternate, Isnain Ibrahim, Kepala Bagian pemerintahan Kota Ternate, Ade Mustafa dan Pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto, di rumah tahanan kelas II B Ternate.
Namun penahanan ke tiga pejabat Pemkot Ternate membuat PNS Kota Ternate mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor Kejati, sehingga pihak Kejati melepaskan tiga orang tahanan tersebut dengan alasan keamanan.
(azh)