Polda limpahkan John Kei ke Kejati DKI
Rabu, 11 Juli 2012 - 12:45 WIB
Polda limpahkan John Kei ke Kejati DKI
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penuntutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, penyerahan John Kei kepada Kejati DKI Jakarta dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
"Ini mau pelimpahan tahap kedua. Ini saya juga mau antar ke Kejati. Nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Selain John Kei, Polda Metro Jaya juga menyerahkan Yosef Hungan, dan Muklis, serta barang bukti lain dalam kasus itu.
Pelimpahan John Kei bersama kedua anak buahnya itu sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Setidaknya dua Polisi Brigadir Motor, dan satu bus, serta mobil yang berisi satuan Brimob Polda Metro Jaya juga ikut serta mengawal pelimpahan tokoh pemuda asal Maluku itu.
John Kei sendiri dibawa dengan menggunakan mobil Innova hitam bernomor polisi F 1821 CD. Sementara Yosef Hungan dan Muklis dibawa dengan mobil terpisah bernomor polisi B 8182 WED, dan BK 217 AN.
Kejati sendiri menyatakan P21 berkas John Kei pada Selasa 10 Juli 2012 malam setelah pihak Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, penyerahan John Kei kepada Kejati DKI Jakarta dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
"Ini mau pelimpahan tahap kedua. Ini saya juga mau antar ke Kejati. Nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Selain John Kei, Polda Metro Jaya juga menyerahkan Yosef Hungan, dan Muklis, serta barang bukti lain dalam kasus itu.
Pelimpahan John Kei bersama kedua anak buahnya itu sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Setidaknya dua Polisi Brigadir Motor, dan satu bus, serta mobil yang berisi satuan Brimob Polda Metro Jaya juga ikut serta mengawal pelimpahan tokoh pemuda asal Maluku itu.
John Kei sendiri dibawa dengan menggunakan mobil Innova hitam bernomor polisi F 1821 CD. Sementara Yosef Hungan dan Muklis dibawa dengan mobil terpisah bernomor polisi B 8182 WED, dan BK 217 AN.
Kejati sendiri menyatakan P21 berkas John Kei pada Selasa 10 Juli 2012 malam setelah pihak Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
(lil)