Polda limpahkan John Kei ke Kejati DKI

Rabu, 11 Juli 2012 - 12:45 WIB
Polda limpahkan John...
Polda limpahkan John Kei ke Kejati DKI
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penuntutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto mengatakan, penyerahan John Kei kepada Kejati DKI Jakarta dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.

"Ini mau pelimpahan tahap kedua. Ini saya juga mau antar ke Kejati. Nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Selain John Kei, Polda Metro Jaya juga menyerahkan Yosef Hungan, dan Muklis, serta barang bukti lain dalam kasus itu.

Pelimpahan John Kei bersama kedua anak buahnya itu sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Setidaknya dua Polisi Brigadir Motor, dan satu bus, serta mobil yang berisi satuan Brimob Polda Metro Jaya juga ikut serta mengawal pelimpahan tokoh pemuda asal Maluku itu.

John Kei sendiri dibawa dengan menggunakan mobil Innova hitam bernomor polisi F 1821 CD. Sementara Yosef Hungan dan Muklis dibawa dengan mobil terpisah bernomor polisi B 8182 WED, dan BK 217 AN.

Kejati sendiri menyatakan P21 berkas John Kei pada Selasa 10 Juli 2012 malam setelah pihak Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
(lil)
Berita Terkait
John Kei Siap Ajukan...
John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan
John Kei Divonis 15...
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum John Kei...
Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit
JPU Hadirkan 5 Saksi...
JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
John Kei Ikut Diciduk...
John Kei Ikut Diciduk Polisi Dalam Penggerebekan di Rumahnya
John Kei Rayakan Natal...
John Kei Rayakan Natal di Lapas: Saya Harus Tinggalkan Kegiatan Lama!
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
53 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved