Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum John Kei...
Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), berbelit-belit.

"Ternyata saksi berbelit-belit hari ini, kita lihat saksi ini konsisten dalam inkonsistensi dia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs

Menurutnya, dari 4 saksi yang dihadirkan Jaksa hari ini, 3 saksi di antaranya justru tak bisa menjelaskan dan menunjukan bukti kalau John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan.

"Sekarang ada saksi 4, bahkan 3 saksi tidak tahu apa-apa, tidak ada dikejadian, dan tidak ada di tempat. Ada satu saksi mengaku-aku ada di rumah John Kei, padahal anak-anak John Kei tak ada itu dipembuktian," tuturnya. Baca juga: Bekas Anak Buah John Kei Mengaku Diperintahkan Bunuh Nus Kei

Ke depan, kata Anton, pihaknya bakal melihat apakah Jaksa bisa menunjukan John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan terhadap Nus Kei Cs. Sebab, tanpa adanya bukti-bukti sudah sepatutnya John Kei Cs dikeluarkan dari tahanan.

"Ingat, dalam pidana itu pembuktian harus lebih terang dari cahaya, jangankan kasus besar, kasus kecil saja kalau tak ada bukti tak boleh orang dipenjara. Karena ada hak konstitusional orang di sana," kata Anton. Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Begini Pesan Moral Nus Kei untuk John Kei

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved