Berkas John Kei digantung Kejati DKI
Senin, 09 Juli 2012 - 16:07 WIB
Berkas John Kei digantung Kejati DKI
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu respon dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait status berkas John Refra alias John Kei terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Memang rencananya hari ini dibahas dengan Kejati. Tapi sampai saat ini penyidik sudah menghubungi Kejati, tapi belum ada respons. Mereka tidak berada di tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, pertemuan itu akan membahas keputusan mengenai berkas John Kei apakah akan dinyatakan lengkap (P21) atau belum. "Penyidik masih menunggu hingga sore hari nanti untuk berkoordinasi dengan Kejati DKI," ujarnya.
Sekedar diketahui, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
"Memang rencananya hari ini dibahas dengan Kejati. Tapi sampai saat ini penyidik sudah menghubungi Kejati, tapi belum ada respons. Mereka tidak berada di tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, pertemuan itu akan membahas keputusan mengenai berkas John Kei apakah akan dinyatakan lengkap (P21) atau belum. "Penyidik masih menunggu hingga sore hari nanti untuk berkoordinasi dengan Kejati DKI," ujarnya.
Sekedar diketahui, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss bellhotel, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
(lil)