Eks Ketua DPRD tuntut Yasin Limpo

Minggu, 08 Juli 2012 - 19:03 WIB
Eks Ketua DPRD tuntut...
Eks Ketua DPRD tuntut Yasin Limpo
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang akan menuntut ganti rugi ke gubenur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, jika tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait pembatalan SK Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011 tentang pergantian PAW ketua DPRD Bulukumba.

Kuasa Hukum Andi Muttamar Andi Cakra mengungkapkan, pihaknya mengingatkan kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel agar tidak main-main dengan putusan PTUN Makassar. Sebab, jika dibiarkan akan berimplikasi ke ranah hukum. “Kalau gubernur tidak melaksanakan akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa,” ungkap Cakra, Minggu (8/7/2012).

Dijelaskan, berdasarkan 116 ayat 4 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, jelas mengantur kewajiban tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga tidak ada lagi upaya lain tidak mematuhi putusan PTUN bagi gubernur termasuk kewajiban tergugat (gubernur) akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran jika menolak memenuhi putusan PTUN.

Cakra menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar serta penetapan dari PTUN Makassar, mungkin belum sampai di tangan Gubernur Syahrul, karena sikap kepala Biro Hukum Simon Latopang yang tidak menyampaikan hasil putusan PTUN Makassar. “Saya menghargai karena hubungan Simon dengan Andi Muttamar tidak bagus, sehingga hasil putusan belum diserahkan,” katanya.

Andi Muttamar menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo karena diberhentikan dari jabatanya selaku Ketua DPRD Bulukumba Juni 2011 lalu. Ini berdasarkan SK Gubernur 2424/VII/2011 yakni Muttamar digantikan oleh Andi Hamzah Pangky sebagai ketua DPRD. Hanya saja, pemberhentian ini dinilai melabrak PP 16/2010. Muttamar kemudian menggugat gubernur di PTUN Makassar.

Sedangkan guggatan Muttamar 8 Desember 20122 lalu, PTUN Makassar dimenangkan. Majelis hakim PTUN Makassar memenangkan karena pemberhentian ini bertentangan dengan PP 16/2010. Tidak terima dengan putusan, gubernur melalui kuasan hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar.

Hanya saja, 23 Mei 2012 lalu, Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak permohonan banding Gubernur Sulsel dan PT TUN menguatkan putusan PTUN Makassar. PTUN Makassae membatalkan SK 2424/VII/2011 soal PAW ketua DPRD Bulukumba dan mewajibkan gubernur mengembalikan Andi Muttamar. “Kalau tidak diindahkan, maka pengadilan akan memaksa gubernur membayar sejumlah yang paksa,” terang Cakra.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel sudah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar, surat penetapan dari PTUN Makassar dan surat ketua dari PTUN Makassar. Sehingga upaya gubernur akan menempuh jalur hukum, sudah tidak bisa lagi. “Harus disampaikan segera karena hasil putusan sudah ada,” ujarnya.
(hyk)
Berita Terkait
54 Petugas PSC Bulukumba...
54 Petugas PSC Bulukumba Mogok Kerja Karena Empat Bulan Tak Digaji
Pemkab Bulukumba Dorong...
Pemkab Bulukumba Dorong 7 Program Prioritas Pembangunan Tahun 2021
Pimpinan DPRD Bulukumba...
Pimpinan DPRD Bulukumba Usulkan 3 Nama untuk Jabatan Sekretaris Dewan
Pemkab Bulukumba Tak...
Pemkab Bulukumba Tak Akan Buru-buru Tetapkan Pejabat Sekwan Definitif
Pemkab Bulukumba Didorong...
Pemkab Bulukumba Didorong Maksimalkan APBD Perubahan
Bappeda Jelaskan Alasan...
Bappeda Jelaskan Alasan di Balik Realisasi Belanja yang Tak Sampai 100%
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved