Eks Ketua DPRD tuntut Yasin Limpo

Minggu, 08 Juli 2012 - 19:03 WIB
Eks Ketua DPRD tuntut Yasin Limpo
Eks Ketua DPRD tuntut Yasin Limpo
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang akan menuntut ganti rugi ke gubenur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, jika tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait pembatalan SK Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011 tentang pergantian PAW ketua DPRD Bulukumba.

Kuasa Hukum Andi Muttamar Andi Cakra mengungkapkan, pihaknya mengingatkan kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel agar tidak main-main dengan putusan PTUN Makassar. Sebab, jika dibiarkan akan berimplikasi ke ranah hukum. “Kalau gubernur tidak melaksanakan akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa,” ungkap Cakra, Minggu (8/7/2012).

Dijelaskan, berdasarkan 116 ayat 4 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, jelas mengantur kewajiban tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga tidak ada lagi upaya lain tidak mematuhi putusan PTUN bagi gubernur termasuk kewajiban tergugat (gubernur) akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran jika menolak memenuhi putusan PTUN.

Cakra menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar serta penetapan dari PTUN Makassar, mungkin belum sampai di tangan Gubernur Syahrul, karena sikap kepala Biro Hukum Simon Latopang yang tidak menyampaikan hasil putusan PTUN Makassar. “Saya menghargai karena hubungan Simon dengan Andi Muttamar tidak bagus, sehingga hasil putusan belum diserahkan,” katanya.

Andi Muttamar menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo karena diberhentikan dari jabatanya selaku Ketua DPRD Bulukumba Juni 2011 lalu. Ini berdasarkan SK Gubernur 2424/VII/2011 yakni Muttamar digantikan oleh Andi Hamzah Pangky sebagai ketua DPRD. Hanya saja, pemberhentian ini dinilai melabrak PP 16/2010. Muttamar kemudian menggugat gubernur di PTUN Makassar.

Sedangkan guggatan Muttamar 8 Desember 20122 lalu, PTUN Makassar dimenangkan. Majelis hakim PTUN Makassar memenangkan karena pemberhentian ini bertentangan dengan PP 16/2010. Tidak terima dengan putusan, gubernur melalui kuasan hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar.

Hanya saja, 23 Mei 2012 lalu, Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak permohonan banding Gubernur Sulsel dan PT TUN menguatkan putusan PTUN Makassar. PTUN Makassae membatalkan SK 2424/VII/2011 soal PAW ketua DPRD Bulukumba dan mewajibkan gubernur mengembalikan Andi Muttamar. “Kalau tidak diindahkan, maka pengadilan akan memaksa gubernur membayar sejumlah yang paksa,” terang Cakra.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel sudah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar, surat penetapan dari PTUN Makassar dan surat ketua dari PTUN Makassar. Sehingga upaya gubernur akan menempuh jalur hukum, sudah tidak bisa lagi. “Harus disampaikan segera karena hasil putusan sudah ada,” ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7929 seconds (0.1#10.140)