Sengketa lahan di Malang, Warga-TNI bentrok

Jum'at, 06 Juli 2012 - 20:23 WIB
Sengketa lahan di Malang,...
Sengketa lahan di Malang, Warga-TNI bentrok
A A A
Sindonews.com - Bentrokan antara warga dengan anggota Tentara nasional Indonesia (TNI) akhirnya terjadi di Desa Harjokuncarana, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bentrokan ini pecah setelah warga membuat patok dan menyegel kantor Puskopad TNI di lahan sengketa.

Suasana di Desa Harjokuncarana mencekam. Sejumlah warga dan anggota TNi menglami luka-luka.
Bentrokan pecah saat anggota TNI melakukan tindakan represif untuk mengusir warga Desa Harjokuncaran dan mencabut patok serta segel di kator Puskopad.

Warga yang berusaha mempertahankan patok mendapat perlawanan dari anggota TNI dengan pentungan dan sejumlah tendangan. Anggota TNI juga merusak papan rekomendasi dari Komite Nasional Hak Asasi Manusia KomnasHAM. Perusakan ini yang menyulut amarah warga.

Akibat bentrokan ini tujuh warga terluka sementara sejumlah anggota TNI juga juga mengalami luka-luka. Bentrokan akhirnya mereda usai tokoh masyarakat dan perwira TNI menenangkan anggota masing-masing.

"Ini tanah kami. Kami akan terus bertahan dan mematok lahan yang menjadi hak kami. Tindakan anggota TNI berlebihan," ujar salah seorang warga, Hadi Suyanto menjelaskan usai bentrokan, Jumat (6/7/2012).

Staf Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sidik Suhada mengatakan pihaknya mendesak TNi untuk menarik mundur pasukannya. Tindakan refresif ini menurut Sidik melanggar HAM.

"Kami meminta anggota TNI untuk mundur. Panglima TNI harus menghukum anggotanya yang terlibat bentrokan," kata Sidik.

Sengketa lahan seluas 622 hektare antara warga dengan Puskopad TNI Kodam V Brawijaya sudah berlangsung lama. Sebelumnya, Kamis 5 JUli 2012, ratusan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,menyegel kantor Puskopad dengan menempelkan surat lampiran dari Komnas HAM.

Selain menyegel kantor Puskopad, Ratusan warga Desa Harjokuncaran siang tadi juga akan membangun kembali tiga dusun yang digusur oleh TNI puluhan tahun lalu. Warga juga mematok batas tanah di depan kantor Puskopad.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria nomor 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek landreform. Namun hingga sekarang mereka belum menerima hak tanah tersebut. Warga bersikeras mempertahankan tanah sengketa tersebut yang seharusnya hak milik mereka.

Saat penyegelan yang dilakukan oleh warga, tak seorang pun anggota TNI yang berada di kantor perkebunan Puskopad tersebut. Terkait sengketa tanah tersebut Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak berkepanjangan. Pasalnya kasus ini membuat warga resah dalam beraktivitas.
(azh)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved