Eksekusi sengketa pabrik ricuh

Kamis, 05 Juli 2012 - 16:01 WIB
Eksekusi sengketa pabrik ricuh
Eksekusi sengketa pabrik ricuh
A A A
Sindonews.com - Eksekusi aset PT Tanjung Mahligai Abadi (TMA), di Desa Bringinbendo No 35, Kecamatan Taman berlangsung ricuh. Ratusan karyawan menghadang petugas yang akan menyita aset perusahaan produksi kembang gula dan biskuit tersebut.

Akibat aksi saling dorong antara petugas dan karyawan, membuat beberapa karyawati jatuh pingsan. Setelah terjadi aksi dorong kurang lebih satu jam, akhirnya pertahanan karyawan kocar-kacir dan petugas berhasil membuka pagar pabrik yang berada di tepi Jalan Raya Surabaya-Mojokerto tersebut setelah mengerahkan alat berat.

Bukan hanya karyawan, dalam eksekusi itu juga melibatkan puluhan orang yang diduga suruhan pemilik PT TMA yang berusaha menghadang petugas. Namun, langkah mereka terhenti di seberang jalan karena petugas dari Polres Sidoarjo memasang pagar betis agar orang yang pro PT TMA itu tidak bisa menghadang petugas di depan pabrik.

Ahmad Riyadh, penasehat hukum pembeli perusahaan tersebut mengatakan kliennya membeli perusahaan itu setelah dilelang. Namun, eksekusi tertunda selama 1,5 tahun dan baru bisa dilakukan kali ini.

"Klien kami PT ABA sudah menunggu lama, padahal berhak atas aset-aset ini," ujar Riyadh menjelaskan kepada wartawan, Kamis (5/7/2012).

Eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo No 10/eks/2011/PN Sda. PT ABA membeli aset PT TMA tersebut sebesar Rp20 miliar setelah ikut lelang atas aset tersebut yang sebelumnya disita bank.

"Kita ini membeli aset dari negara, bukan sengketa," imbuh Riyadh.

Terkait nasib karyawan, Riyadh mengaku kliennya menyerahkan sepenuhnya pada buruh. Apakah mereka nantinya akan ikut kliennya atau ikut pemilik PT TMA. Pihaknya akan memberi opsi kepada karyawan apakah akan ikut pihaknya atau tidak.

"Tapi aturannya ada karyawan yang menjadi tanggung jawab kita," tandasnya.

Sementara itu, penasehat PT TMA Sabar Johnson Situmorang mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah minta kelonggaran agar eksekusi bisa dilakukan setelah Lebaran. Pasalnya, perusahaan masih beroperasi dan banyak karyawan yang bekerja. Saat ini ada sekitar 200 karyawan di perusahaan itu.

"Tapi kalau sudah dieksekusi, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujarnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0503 seconds (0.1#10.140)