Eksekusi sengketa pabrik ricuh

Kamis, 05 Juli 2012 - 16:01 WIB
Eksekusi sengketa pabrik...
Eksekusi sengketa pabrik ricuh
A A A
Sindonews.com - Eksekusi aset PT Tanjung Mahligai Abadi (TMA), di Desa Bringinbendo No 35, Kecamatan Taman berlangsung ricuh. Ratusan karyawan menghadang petugas yang akan menyita aset perusahaan produksi kembang gula dan biskuit tersebut.

Akibat aksi saling dorong antara petugas dan karyawan, membuat beberapa karyawati jatuh pingsan. Setelah terjadi aksi dorong kurang lebih satu jam, akhirnya pertahanan karyawan kocar-kacir dan petugas berhasil membuka pagar pabrik yang berada di tepi Jalan Raya Surabaya-Mojokerto tersebut setelah mengerahkan alat berat.

Bukan hanya karyawan, dalam eksekusi itu juga melibatkan puluhan orang yang diduga suruhan pemilik PT TMA yang berusaha menghadang petugas. Namun, langkah mereka terhenti di seberang jalan karena petugas dari Polres Sidoarjo memasang pagar betis agar orang yang pro PT TMA itu tidak bisa menghadang petugas di depan pabrik.

Ahmad Riyadh, penasehat hukum pembeli perusahaan tersebut mengatakan kliennya membeli perusahaan itu setelah dilelang. Namun, eksekusi tertunda selama 1,5 tahun dan baru bisa dilakukan kali ini.

"Klien kami PT ABA sudah menunggu lama, padahal berhak atas aset-aset ini," ujar Riyadh menjelaskan kepada wartawan, Kamis (5/7/2012).

Eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo No 10/eks/2011/PN Sda. PT ABA membeli aset PT TMA tersebut sebesar Rp20 miliar setelah ikut lelang atas aset tersebut yang sebelumnya disita bank.

"Kita ini membeli aset dari negara, bukan sengketa," imbuh Riyadh.

Terkait nasib karyawan, Riyadh mengaku kliennya menyerahkan sepenuhnya pada buruh. Apakah mereka nantinya akan ikut kliennya atau ikut pemilik PT TMA. Pihaknya akan memberi opsi kepada karyawan apakah akan ikut pihaknya atau tidak.

"Tapi aturannya ada karyawan yang menjadi tanggung jawab kita," tandasnya.

Sementara itu, penasehat PT TMA Sabar Johnson Situmorang mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah minta kelonggaran agar eksekusi bisa dilakukan setelah Lebaran. Pasalnya, perusahaan masih beroperasi dan banyak karyawan yang bekerja. Saat ini ada sekitar 200 karyawan di perusahaan itu.

"Tapi kalau sudah dieksekusi, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujarnya.
(azh)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved