Pimpinan DPRD TTU bantah terima gratifikasi

Rabu, 04 Juli 2012 - 19:09 WIB
Pimpinan DPRD TTU bantah terima gratifikasi
Pimpinan DPRD TTU bantah terima gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Menanggapi dugaan gratifikasi yang dituduhkan, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), NTT Frengki Sunoah membantah dirinya telah menerima uang gratifikasi dari Kepala Sekolah dan bendahara tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas (TPR2K) Sekolah Dasar Katolik (SDK) Maubesi 2, Kecamatan Insana Tengah, Timor Tengah Utara, Petrus Lopo dan Andreas Haki sebesar Rp50 juta pada 6 Juni lalu.

Menurutnya, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar Katolik (SDK) Maubesi 2 meminjam nomor rekeningnya untuk memperlancar proses pencairan, sebab dirinya Pimpinan DPRD sehingga mudah dalam pencairan dana.

“Saya Kebetulan berada di sana, kami saling kenal, jadi kepala sekolah datang minta tolong agar uang proyek itu ditransfer melalui rekening saya, tapi kemudian langsung mereka ambil uang sejumlah itu,” tutur Frengki menjelaskan kepada wartawan, Rabu (4/7/2012).

Ia mengatakan jika benar uang itu ditransfer untuk kepentingan pribadinya, tidak mungkin fisik proyek rehabilitasi gedung Sekolah itu terus berlanjut hingga sekarang ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Fiktor Manbait menjelaskan, telah mendapat laporan Intimidasi terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara agar menyerahkan sejumlah uang kepada Frengki Saunoah.

"Setelah mentranfer uang, Frangki membawa Petrus dan Andreas ke rumahnya dan diperintahkan menandatangani selembar kuitansi penyerahan uang bermaterai Rp6.000," kata Viktor.

Sebelumnya, Frangki yang diduga melanggar kode etik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU oleh Forum Anti Korupsi Timor Tengah Utara (Fraksi). elanggaran yang dilakukan yakni Frengki diduga merangkap jabatan struktural yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut laporan LSM Fraksi, yang bersangkutan juga diduga kuat menerima dana gratifikasi.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)