Nahas, 4 desa dihapus karena lumpur Lapindo

Rabu, 04 Juli 2012 - 16:38 WIB
Nahas, 4 desa dihapus karena lumpur Lapindo
Nahas, 4 desa dihapus karena lumpur Lapindo
A A A
Sindonews.com - Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo akan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penghapusan desa/kelurahan yang terendam lumpur. Pasalnya, secara de facto, kawasan itu sudah ditinggalkan penghuninya setelah tergenang lumpur.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo Ali Imron mengatakan saat ini ada dua desa dan dua kelurahan yang secara geografis sudah tidak berpenghuni yakni Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sedangkan dua kelurahan, yaitu Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Meski saat ini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.

"Terkait penghapusan desa dan kelurahan yang terendam lumpur akan kita konsultasikan ke Mendagri. Sebab, secara administrasi keberadaan desa dan kelurahan itu masih diperlukan untuk ganti rugi lumpur," ujar Ali Imron menjelaskan kepada wartawan, Rabu (4/7/2012).

Ali menjelaskan untuk dana alokasi desa yang terendam lumpur memang sudah tidak ada. Namun, keberadaan perangkat desa seperti kepala desa masih diperlukan untuk kepentingan administrasi ganti rugi. Sejauh ini, warga di empat wilayah itu masih banyak yang ber-KTP wilayah itu meskipun sudah pindah ke daerah lain.

Sebenarnya, dua tahun lalu setelah empat wilayah itu sudah terendam lumpur Pemkab Sidoarjo sudah mengusulkan penghapusan wilayah itu. Namun, sejauh ini belum ada kepastian karena masih menunggu pelunasan ganti rugi korban lumpur.

Pemkab Sidoarjo sejauh ini belum merealisasikan penghapusan empat desa yang terendam lumpur panas. Pasalnya, sejauh ini pemkab masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status desa yang sudah terendam lumpur. Untuk penghapusan desa atau pembentukan desa lagi harus ada keputusan Mendagri.

Empat desa itu saat ini masih menjadi bagian dari 353 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Untuk urusan administrasi warga dilayani di rumah kepada desanya. Warga biasanya mengurus administrasi untuk kepentingan ganti rugi dari Lapindo.

Kondisi empat desa itu, seperti Desa Renokenongo, sekarang 100 persen sudah tenggelam Lumpur. Sedangkan Desa Jatirejo dan Siring, kini tersisa tersisa 15-20 persen saja, selebihnya sudah menjadi hamparan Lumpur. Demikian pula Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, tinggal tersisa 5-10 persen saja yang masih berupa daratan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan, bila desa lumpur itu dipertahankan bakal berdampak tidak efektif anggaran untuk desa. Selain itu, juga kepastian hukum masyarakatnya juga tidak jelas. Sebab, mereka sudah tidak tinggal desa itu tapi masih ber-KTP desa itu.

Untuk itulah, sudah seharusnya Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa segera memikirkan perubahan status empat wilayah itu. Sebab, secara struktur organisisasi empat desa itu masih ada, padahal secara de facto sudah tenggelam.

Penghapusan wilayah yang terendam lumpur harus merubah Perda terkait desa. Untuk itulah, Warih mendesak agar masalah ini segera dikonsultasikan ke Mendagri. Apalagi, akhir 2012 nanti pembayaran jual beli aset korban lumpur tuntas.

"Penghapusan empat wilayah itu sudah harus dipersiapkan sekarang," tandas Warih.

Plt Kepala Desa Renokenongo Subakri beberapa waktu lalu mengatakan, jika saat ini warga Renokenongo masih ber-KTP wilayah itu. Hal ini diperlukan untuk mengurus penyelesaian ganti rugi yang sampai saat ini belum tuntas.

"Kalau ganti rugi lumpur sudah selesai, warga lumpur yang kini tinggal di wilayah lain tinggal mengurus surat pindah. Saat ini masih terbentur untuk administrasi ganti rugi," tegasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)