May Day segera jadi Hari Buruh Nasional

Minggu, 06 Mei 2012 - 13:01 WIB
May Day segera jadi...
May Day segera jadi Hari Buruh Nasional
A A A
Sindonews.com - Ini kabar baik bagi para buruh. Tuntutan agar 1 Mei ditetapkan sebagai libur nasional segera dikabulkan. Pasalnya, pemerintah telah mengusulkan perayaan May Day ini ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional, dan presiden menyetujui.

"Presiden sudah menyatakan persetujuannya bahwa Hari Buruh Internasional untuk ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional. Ini dalam rangka menghormati, mencintai sekaligus berjuang bersama-sama agar buruh sejahtera dan makmur," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat melepas jalan sehat buruh di Pandaan Kabupaten Pasuruan Minggu (6/5/2012)

Menurut Cak Imin, pemerintah bersama buruh berada dalam satu barisan untuk berjuang bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dalam waktu dekat, Kemenakertrans akan menata sistem tenaga kerja outsoursing secara baik.

"Dengan penataan outsourcing ini diharapkan akan tercipta iklim tenaga kerja yang baik, saling menguntungkan dan tidak menjadi beban semua pihak," tandas Cak Imin.

Kementerian tenaga kerja bersama kementerian lain akan mengupayakan pendirian rumah sakit khusus buruh yang akan melayani kesehatan para buruh di tanah air. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan paket-paket rumah murah untuk buruh.

"Ini dalam rangka memajukan dan mensejaterahkan buruh. Sebelum perusahaan memberikan kesejahteraan, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan kemampuan yang dimiliki," kata Ketua Umum DPP PKB ini.

Pemerintah, lanjutnya, menghimbau agar perusahaan juga ikut memikirkan kesejahteraan buruh. Perusahaan tidak boleh maju sendiri, tetapi diharapkan dapat membagi keuntungan kepada para pekerjanya.

Dalam waktu dekat, Kemennakertrans juga akan mengupayakan pengadaan awal sebanyak 200 unit angkutan khusus buruh menuju kawasan industri. Hal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang murah dan mudah bagi buruh menuju tempat bekerja. Sehingga gaji yang diterima tidak habis untuk kebutuhan transportasi.

Sebagai wujud kepedulian dan komitmen terhadap buruh, lanjut Cak Imin, telah diusulkan kepada Presiden RI, pendapatan pekerja di bawah Rp2 juta/bulan tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

"Presiden telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melaksanakan usulan tersebut. Penghasilan di bawah Rp2 juta tidak boleh dipotong pajak penghasilan. Saat ini pemerintah, pengusaha dan pekerja harus bahu membahu untuk berjuang mensejahterakan buruh," tegasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9835 seconds (0.1#10.140)