PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB

Rabu, 08 April 2020 - 18:55 WIB
PSBB Jakarta, Bus Dilarang...
PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB
A A A
JAKARTA - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak boleh masuk Jakarta melewati pukul 18.00 WIB saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Seluruh moda transportasi AKAP diharapkan melakukan penyesuaian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah PSBB ditetapkan semua angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta harus mengikuti itu. Di antaranya pembatasan waktu pukul 06.00-18.00 WIB dan pembatasan penumpang.

"Artinya, begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar pukul 18.00 WIB otomatis tidak boleh," tegas Syafrin, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang)

Untuk melaksanakan itu tentunya harus ada koordinasi dengan wilayah lainnya. Dia mengaku koordinasi sudah intensif dilakukan dengan Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali.

Syafrin berharap dengan koordinasi ini seluruhnya melakukan rencana operasi angkutan menyesuaikan dengan tujuannya. Jangan sampai begitu tiba di Jakarta ternyata tidak ada angkutan lanjutan dan akibatnya menumpuk di terminal.

"Misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung pukul 16.00 WIB lalu sampai Jakarta pukul 20.00 WIB. Jakarta sudah ditutup trayeknya ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk," katanya. (Baca juga: Polda Tidak Akan Lakukan Penyekatan Akses Masuk-Keluar Jakarta Selama PSBB)
(jon)
Berita Terkait
Menhub Izinkan Transportasi...
Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Jam Olahraga di Kawasan...
Jam Olahraga di Kawasan Stadion GBK Bakal Dibatasi
Ingin Olahraga di Stadion...
Ingin Olahraga di Stadion GBK, Ini Jadwal Jam Masuk Selama Masa PSBB
Cegah Gelombang Kedua...
Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Polisi Mulai Sanksi...
Polisi Mulai Sanksi Pelanggar PSSB di Jakarta
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved