Di Tengah Wabah Corona, Pemuda Ini Dicokok Polisi karena Edarkan Sabu
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tak membuat peredaran narkoba ikut sepi. Di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menangkap seorang pengedar sabu. Ia menyimpan dua paket sabu di sebuah sekring lampu.
Tersangka adalah AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta). Ia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar pada Senin (6/4) pukul 10.00 WIB di rumahnya.
“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.
Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tersangka adalah AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta). Ia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar pada Senin (6/4) pukul 10.00 WIB di rumahnya.
“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.
Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(pur)