Wali Kota Depok Ajukan PSBB kepada Pemprov Jabar

Rabu, 08 April 2020 - 01:07 WIB
Wali Kota Depok Ajukan...
Wali Kota Depok Ajukan PSBB kepada Pemprov Jabar
A A A
DEPOK - Setelah DKI Jakarta disetujui untuk pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka daerah penyangga pun akan melakukan hal yang sama.

Seperti yang dilakukan Kota Depok yang pada malam ini sudah mengajukan kajian ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kajian pengusulan PSBB di Depok.

"Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (7/4/2020) malam.

Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan.

Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.

"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB. Maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya.

Pada Selasa malam Pemkot Depok sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Pemprov Jabar. "Berkenaan hal tersebut, malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya.

Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan Covid-19.

Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
(thm)
Berita Terkait
3 Penumpang Positif...
3 Penumpang Positif Covid-19, Pemkot Depok Kembali Ajukan Pembatasan KRL
Pemkot Depok Minta Masyarakat...
Pemkot Depok Minta Masyarakat Tunda Dulu Rencana Resepsi Nikah dan Khitan
Pemkot Depok Berencana...
Pemkot Depok Berencana Terapkan PSBB Proporsional
50 Kelurahan Zona Merah...
50 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Minta Warga Diam di Rumah
Kasus Covid-19 Melonjak...
Kasus Covid-19 Melonjak di Tanjung Priok, Pemkot Jakut Akan Gelar Rapid Test Massal
Pemkot Depok Perpanjang...
Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved