Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Perpanjang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas dan tempat usaha. Hanya saja pembatasan dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, perpanjangan berlaku selama dua pekan dimulai sejak 18-31 Oktober 2020. Perpanjangan dapat dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah)

“Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya berlaku selama 14 hari sejak 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin(19/10/2020).



Ia menegaskan, seluruh tempat usaha makan yang masuk dalam wilayah PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Operasional pun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Depok Butuh Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Uang Lelah Rp1,5 Juta)

“Untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB. Untuk untuk operasionalnya (wilayah non PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away),” ucapnya.

Diketahui, status Kota Depok berada di zona risiko sedang (zona oranye), dengan kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.327 orang, sembuh 4.738 orang, dan 176 lainnya meninggal dunia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved