Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Perpanjang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas dan tempat usaha. Hanya saja pembatasan dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, perpanjangan berlaku selama dua pekan dimulai sejak 18-31 Oktober 2020. Perpanjangan dapat dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah)

“Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya berlaku selama 14 hari sejak 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin(19/10/2020).



Ia menegaskan, seluruh tempat usaha makan yang masuk dalam wilayah PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Operasional pun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Depok Butuh Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Uang Lelah Rp1,5 Juta)

“Untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB. Untuk untuk operasionalnya (wilayah non PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away),” ucapnya.

Diketahui, status Kota Depok berada di zona risiko sedang (zona oranye), dengan kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.327 orang, sembuh 4.738 orang, dan 176 lainnya meninggal dunia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved