Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Perpanjang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas dan tempat usaha. Hanya saja pembatasan dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, perpanjangan berlaku selama dua pekan dimulai sejak 18-31 Oktober 2020. Perpanjangan dapat dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah)

“Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya berlaku selama 14 hari sejak 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin(19/10/2020).



Ia menegaskan, seluruh tempat usaha makan yang masuk dalam wilayah PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Operasional pun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Depok Butuh Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Uang Lelah Rp1,5 Juta)

“Untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB. Untuk untuk operasionalnya (wilayah non PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away),” ucapnya.

Diketahui, status Kota Depok berada di zona risiko sedang (zona oranye), dengan kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.327 orang, sembuh 4.738 orang, dan 176 lainnya meninggal dunia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved