Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut

Senin, 06 April 2020 - 16:36 WIB
Langgar PSBB, 20 Warga...
Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara meringkus 20 orang karena kedapatan berkumpul di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah melakukan patroli selama dua hari yakni Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4/2020).

Hasilnya 20 orang ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. "Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat gym atau tempat fitnes di wilayah Koja yang masih beroperasi,"katanya di Mapolres Jakut, Senin (6/4/2020).

Padahal, tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pokok masyarakat. (Baca juga: Timbun Hand Sanitizer di Rumah, Dua Warga Cikarang Bekasi Diringkus)

Polisi sudah mengingatkan, namun pemilik usaha masih membandel sehingga polisi mengamankan enam orang dari tempat gym tersebut. "Termasuk salah satu di antaranya pemilik usaha. Kami tetapkan enam orang ini sebagai tersangka," tegasnya.

Di lokasi kedua, polisi menangkap enam warga di jalanan di wilayah Kapuk Muara. Bahkan, dari tempat perkumpulan tersebut mereka menenggak minuman keras (miras). "Ini tentunya sangat memprihatinkan kita karena situasi menghadapi pandemi Covid-19, tapi sebagian anak muda ini tidak memerhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," ujar Budhi.

Dari tempat kerumunan itu, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka lantaran mengabaikan undang-undang kekarantinaan yakni UU Nomor 6 Tahun 2018.

Di lokasi ketiga, polisi menggerebek sebuah hotel di Kecamatan Tanjung Priok. Petugas menangkap enam orang termasuk pemilik kafe dan mereka dijadikan tersangka.

Dari 20 orang yang ditangkap, polisi mengenakan pasal 93 juncto pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dan atau pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (Baca juga: BNPB Nilai Ketua RT Lebih Efektif Bubarkan Warga Ketimbang Aparat)

Polisi juga menyita barang bukti sebagaimanana selain alat bukti yang tercantum dalam KUHAP pasal 184, juga dinyatakan di dalam undang-undang tersebut salah satu tambahan alat bukti adalah berupa rekaman ataupun bukti elektronik.

Terkait penahanan, Budhi menjelaskan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan karena undang-undang hanya membolehkan melakukan penahanan terhadap yang ancaman hukuman di atas 5 tahun atau termasuk pasal khusus.

"Namun, proses terus berjalan dan berkas juga kita kumpulkan manakala sudah lengkap kita koordinasikan dan akan kita kirim pada kejaksaan untuk pemberkasan," ungkapnya. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona)
(jon)
Berita Terkait
7 Hari Lockdown, Pengadilan...
7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Dekranasda Jakut Sebar...
Dekranasda Jakut Sebar Masker Kain Hasil Produksi Penjahit Keliling
Pemkot Jakut Siapkan...
Pemkot Jakut Siapkan Lokasi Karantina Pasien Covid-19
PSBB di Jakut Pakai...
PSBB di Jakut Pakai Taktik Perang Gerilya
Ingatkan Bahaya Covid-19,...
Ingatkan Bahaya Covid-19, Pemkot Jakut Bangun Monumen Peti Mati
Pemkot Jakut Gencarkan...
Pemkot Jakut Gencarkan Rapid Test Covid-19 Massal di Kampung Prioritas
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved