Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut

Senin, 06 April 2020 - 16:36 WIB
Langgar PSBB, 20 Warga...
Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara meringkus 20 orang karena kedapatan berkumpul di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah melakukan patroli selama dua hari yakni Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4/2020).

Hasilnya 20 orang ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. "Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat gym atau tempat fitnes di wilayah Koja yang masih beroperasi,"katanya di Mapolres Jakut, Senin (6/4/2020).

Padahal, tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pokok masyarakat. (Baca juga: Timbun Hand Sanitizer di Rumah, Dua Warga Cikarang Bekasi Diringkus)

Polisi sudah mengingatkan, namun pemilik usaha masih membandel sehingga polisi mengamankan enam orang dari tempat gym tersebut. "Termasuk salah satu di antaranya pemilik usaha. Kami tetapkan enam orang ini sebagai tersangka," tegasnya.

Di lokasi kedua, polisi menangkap enam warga di jalanan di wilayah Kapuk Muara. Bahkan, dari tempat perkumpulan tersebut mereka menenggak minuman keras (miras). "Ini tentunya sangat memprihatinkan kita karena situasi menghadapi pandemi Covid-19, tapi sebagian anak muda ini tidak memerhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," ujar Budhi.

Dari tempat kerumunan itu, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka lantaran mengabaikan undang-undang kekarantinaan yakni UU Nomor 6 Tahun 2018.

Di lokasi ketiga, polisi menggerebek sebuah hotel di Kecamatan Tanjung Priok. Petugas menangkap enam orang termasuk pemilik kafe dan mereka dijadikan tersangka.

Dari 20 orang yang ditangkap, polisi mengenakan pasal 93 juncto pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dan atau pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (Baca juga: BNPB Nilai Ketua RT Lebih Efektif Bubarkan Warga Ketimbang Aparat)

Polisi juga menyita barang bukti sebagaimanana selain alat bukti yang tercantum dalam KUHAP pasal 184, juga dinyatakan di dalam undang-undang tersebut salah satu tambahan alat bukti adalah berupa rekaman ataupun bukti elektronik.

Terkait penahanan, Budhi menjelaskan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan karena undang-undang hanya membolehkan melakukan penahanan terhadap yang ancaman hukuman di atas 5 tahun atau termasuk pasal khusus.

"Namun, proses terus berjalan dan berkas juga kita kumpulkan manakala sudah lengkap kita koordinasikan dan akan kita kirim pada kejaksaan untuk pemberkasan," ungkapnya. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona)
(jon)
Berita Terkait
7 Hari Lockdown, Pengadilan...
7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Dekranasda Jakut Sebar...
Dekranasda Jakut Sebar Masker Kain Hasil Produksi Penjahit Keliling
Pemkot Jakut Siapkan...
Pemkot Jakut Siapkan Lokasi Karantina Pasien Covid-19
PSBB di Jakut Pakai...
PSBB di Jakut Pakai Taktik Perang Gerilya
Ingatkan Bahaya Covid-19,...
Ingatkan Bahaya Covid-19, Pemkot Jakut Bangun Monumen Peti Mati
Pemkot Jakut Gencarkan...
Pemkot Jakut Gencarkan Rapid Test Covid-19 Massal di Kampung Prioritas
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
4 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
4 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
5 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
5 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
6 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
6 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved