16 Warga Positif Corona, Lamongan Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pusat

Minggu, 05 April 2020 - 19:15 WIB
16 Warga Positif Corona, Lamongan Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pusat
16 Warga Positif Corona, Lamongan Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pusat
A A A
LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat demi menekan dan menanggulangi penularan Coronavirus Disease (COVID-19). Kebijakan untuk mengajukan PSBB itu diambil Pemkab Lamongan karena melihat penyebaran dan banyaknya kasus terinfeksi Virus Sars-Cov-2 di Lamongan yang terus bertambah dari hari ke hari.

Bupati Lamongan Fadeli mengatakan, Kabupaten Lamongan saat ini sudah mengajukan PSBB. “Kondisi di Lamongan sudah memenuhi syarat bagi suatu wilayah untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan,” kata dia Minggu (5/4/2020).

Hal ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB. (Baca: Darurat Corona, Pemkot Semarang Tunda Angsuran Kredit Warganya)

“Kita sudah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kemarin untuk menetapkan status PSBB di Lamongan,” kata Bupati Lamongan Fadeli yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lamongan.

Menurut dia, berdasarkan aturan Permenkes baik gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengusulkan PSBB di wilayahnya kepada Kemenkes. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat COVID-19 menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

“Kebijakan untuk mengajukan PSBB itu diambil Pemkab Lamongan karena melihat penyebaran dan banyaknya kasus terinfeksi Virus Sars-Cov-2 di Lamongan yang terus bertambah dari hari ke hari,” timpalnya.

Menurut Fadeli, Lamongan saat ini sudah dalam situasi merah dimana warga positif terinfeksi COVID 19 sebanyak 10 orang.

“Dari angka tersebut pasien yang dinyatakan positif COVID-19 tersebar di 9 kecamatan masing-masing Kecamatan Lamongan 1 orang; Deket 1 orang; Turi 2 orang; Sukodadi 1 orang; Kedungpring 1 orang; Karanggeneng 1 orang; Maduran 1 orang; Solokuro 1 orang serta Kecamatan Paciran 1 orang. Sementara orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 198 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 46 orang,” paparnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun hingga minggu ini jumlah pasien yang dinyatakan positif COVID-19 berjumlah 16 orang sesuai hasil tes swab Institute Of Tropical Disease Center (ITDC) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Selain itu terdapat dua PDP yang telah meninggal sebelum hasil tes swabnya keluar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1508 seconds (0.1#10.140)