50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, sekitar 50% wilayah Jabar masih berstatus zona merah persebaran virus Corona atau COVID-19. Sedangkan wilayah lain di Jabar ada berstatus zona kuning dan zona biru.
"(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50% (daerah) masih zona merah, 30% sudah membaik menjadi zona kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi zona biru," kata Ridwan Kamil, Minggu (17/5/2020). (Baca juga; PSBB Jawa Barat, Angka Kasus COVID-19 Turun )
Gubernur mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya.
"Hasil evaluasi ilmiah ini menjadi dasar keputusan bapak/ibu (bupati/wali kota) semua apakah akan melanjutkan PSBB di level kabupaten/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020) dan PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional," ujarnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, zona merah artinya ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan PSBB penuh dapat diberlakukan pada daerah tersebut. Sedangkan zona kuning artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Sementara zona biru artinya ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal di mana daerah ini perlu dilakukan physical distancing. Jadi, nanti tidak semua kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. (Baca juga; Pasien Ngamuk di Tasikmalaya, Bukti Warga Belum Sadar Bahaya Corona )
“Apakah zona merah yang 50% ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," bebernya.
"(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50% (daerah) masih zona merah, 30% sudah membaik menjadi zona kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi zona biru," kata Ridwan Kamil, Minggu (17/5/2020). (Baca juga; PSBB Jawa Barat, Angka Kasus COVID-19 Turun )
Gubernur mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya.
"Hasil evaluasi ilmiah ini menjadi dasar keputusan bapak/ibu (bupati/wali kota) semua apakah akan melanjutkan PSBB di level kabupaten/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020) dan PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional," ujarnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, zona merah artinya ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan PSBB penuh dapat diberlakukan pada daerah tersebut. Sedangkan zona kuning artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Sementara zona biru artinya ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal di mana daerah ini perlu dilakukan physical distancing. Jadi, nanti tidak semua kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. (Baca juga; Pasien Ngamuk di Tasikmalaya, Bukti Warga Belum Sadar Bahaya Corona )
“Apakah zona merah yang 50% ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," bebernya.
(wib)