Puaskan Fantasi Seksual, Pedagang Ayam Penyet Garap 6 Bocah
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang membekuk, Im (22), yang berprofesi sebagai pedagang ayam penyet, karena tega mencabuli enam anak perempuan di bawah umur, di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, setelah mendengar pengaduan korban. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. (Baca: Istri Keluar Rumah Jadi Kesempatan Suami Bejat Perkosa Anak Tiri )
"Pelaku sudah kita tangkap dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku baru datang dari Bojonegoro 15 Maret 2020 lalu untuk berdagang ayam penyet. Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sering menonton film porno dan tidak kuat menahan birahi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bimantoro, dari hasil pemeriksaan sementara dihadapan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan sering menonton film porno sejak di Bojonegoro dan dilampiaskan saat di Karawang.
"Katanya sih di kampungnya tidak ada anak kecil, tapi begitu di Telukjambe, Karawang Karawang banyak anak kecil. Itukan baru pengakuannya tapi masih kita kembangkan terus kasusnya," katanya.
Bimantoro mengatakan modus pelaku yaitu dengan cara mengelus dan memegang alat vital korban untuk melampiaskan nafsu birahinya. Dengan cara itu dia bisa melampiaskan fantasinya dan bisa memenuhi hasrat birahinya. "Itu yang menjadi fantasi seksualnya terhadap anak-anak perempuan di bawah umur," timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tangkap dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku baru datang dari Bojonegoro 15 Maret 2020 lalu untuk berdagang ayam penyet. Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sering menonton film porno dan tidak kuat menahan birahi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bimantoro, dari hasil pemeriksaan sementara dihadapan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan sering menonton film porno sejak di Bojonegoro dan dilampiaskan saat di Karawang.
"Katanya sih di kampungnya tidak ada anak kecil, tapi begitu di Telukjambe, Karawang Karawang banyak anak kecil. Itukan baru pengakuannya tapi masih kita kembangkan terus kasusnya," katanya.
Bimantoro mengatakan modus pelaku yaitu dengan cara mengelus dan memegang alat vital korban untuk melampiaskan nafsu birahinya. Dengan cara itu dia bisa melampiaskan fantasinya dan bisa memenuhi hasrat birahinya. "Itu yang menjadi fantasi seksualnya terhadap anak-anak perempuan di bawah umur," timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)