Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Keringanan bagi Wajib Pajak Daerah

Jum'at, 03 April 2020 - 12:25 WIB
Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Keringanan bagi Wajib Pajak Daerah
Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Keringanan bagi Wajib Pajak Daerah
A A A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus berencana memberi keringanan kepada wajib pajak daerah. Ia menyadari penyebaran Covid-19 atau virus corona berdampak pada perekonomian.

Pemberian keringanan ini agar tidak memberatkan wajib pajak daerah di Pekanbaru. Sejumlah sektor yang berdampak, di antaranya perhotelan, restoran dan hiburan, serta sektor lainnya. "Ada rencana kita beri keringanan berupa potongan pembayaran, nanti kita lihat kebijakan dari Kementerian Keuangan seperti apa," terangnya, Rabu (1/4/2020).

Kebijakan untuk memberi keringanan pajak daerah. Apalagi saat ini sejumlah sektor ekonomi sedang mencoba untuk bertahan dalam kondisi Covid-19. "Kita berharap agar penyebaran Covid-19 segera berakhir," terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku masih mengkaji bentuk keringanan bagi para wajib pajak dalam kondisi Covid-19.

Ia mengatakan, nantinya keringanan yang diberikan kepada wajib pajak daerah sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru. Keringanan ini antisipasi dampak dari penyebaran virus Corona di Pekanbaru. Satu dampaknya, yakni melemahnya perekonomian. [adv]
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 8.2442 seconds (0.1#10.140)