Darurat Corona, Belasan Napi Lapas Blitar Dibebaskan
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 14 narapidana Lapas Kelas IIB Blitar yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara di bawah dua tahun, dibebaskan. Pembebasan tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan lapas.
"Pembebasan ini sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, "ujar Bambang Setyawan, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II Blitar, Kamis (2/4/2020).
Pembebasan awal (14 napi) berlangsung 1 April yang akan disusul dengan gelombang pembebasan berikutnya. "Secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama 14 napi, "terang Bambang Setyawan.
Ke 14 narapidana yang dibebaskan merupakan para pesakitan dengan kasus tindak pidana ringan dan perlindungan anak, dengan syarat tinggal menjalani sisa hukuman di bawah dua tahun. Menurut Bambang, mereka juga sudah mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
"Minimal setengah dari total masa hukuman serta ada penjaminnya, "terang Bambang. Dalam kesempatan itu Bambang juga mengungkapkan, meski ke 14 orang tersebut tidak lagi menghuni lapas, mereka masih diwajibkan lapor melalui video call dengan didampingi penjamin.
"Sebagai bukti kepada lapas dan bapas benar benar berada di rumah, "kata Bambang. Meski belum diketahui berapa jumlahnya, pihak Lapas dan Bapas kembali berkoordinasi untuk menyiapkan narapidana yang memenuhi syarat pada gelombang pembebasan berikutnya.
Bambang juga mengatakan jika kebijakan pembebasan lebih awal karena dampak Covid-19 tidak berlaku bagi semua narapidana. Seperti napi dengan perkara korupsi dan narkoba, kata Bambang tidak termasuk dalam kebijakan ini. "Kasus korupsi dan narkoba tidak mendapat kesempatan ini, "jelas Bambang.
"Pembebasan ini sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, "ujar Bambang Setyawan, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II Blitar, Kamis (2/4/2020).
Pembebasan awal (14 napi) berlangsung 1 April yang akan disusul dengan gelombang pembebasan berikutnya. "Secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama 14 napi, "terang Bambang Setyawan.
Ke 14 narapidana yang dibebaskan merupakan para pesakitan dengan kasus tindak pidana ringan dan perlindungan anak, dengan syarat tinggal menjalani sisa hukuman di bawah dua tahun. Menurut Bambang, mereka juga sudah mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
"Minimal setengah dari total masa hukuman serta ada penjaminnya, "terang Bambang. Dalam kesempatan itu Bambang juga mengungkapkan, meski ke 14 orang tersebut tidak lagi menghuni lapas, mereka masih diwajibkan lapor melalui video call dengan didampingi penjamin.
"Sebagai bukti kepada lapas dan bapas benar benar berada di rumah, "kata Bambang. Meski belum diketahui berapa jumlahnya, pihak Lapas dan Bapas kembali berkoordinasi untuk menyiapkan narapidana yang memenuhi syarat pada gelombang pembebasan berikutnya.
Bambang juga mengatakan jika kebijakan pembebasan lebih awal karena dampak Covid-19 tidak berlaku bagi semua narapidana. Seperti napi dengan perkara korupsi dan narkoba, kata Bambang tidak termasuk dalam kebijakan ini. "Kasus korupsi dan narkoba tidak mendapat kesempatan ini, "jelas Bambang.
(pur)