Bea Cukai Jateng DIY Beri Layanan Fasilitas Fiskal via Video Conference
A
A
A
SEMARANG - Mewabahnya virus corona tak menghentikan Bea Cukai Jateng DIY untuk terus memberikan pelayanan. Berbagai upaya pun ditempuh, berbagai kemudahan pun diberikan agar pengguna jasa atau masyarakat usaha tetap dapat menikmati layanan sehingga mereka bisa melakukan kegiatan ekonominya dan melanjutkan keberlangsungan usahanya.
Sesuai kebijakan pemerintah agar melakukan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas, maka Bea Cukai Jateng DIY memberikan layanan perizinan Kawasan Berikat melalui melalui video conference, pada Senin (23/3/2020).
Perizinan kawasan berikat diberikan kepada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI) yang merupakan perusahaan padat modal yang bergerak di bidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi yang telah berdiri sejak tahun 2015. Perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 44 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini memiliki nilai investasi Rp59 miliar di tahun 2020.
“Dengan perizinan ini, maka PT HWTI resmi menerima fasilitas fiskal dari pemerintah, antara lain berupa penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut. Sehingga diharapkan perusahaan dapat lebih bersaing di pasar global,” ungkap Kabid Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri.
Ia pun menyampaikan pesannya kepada perwakilan perusahaan, bahwa fasilitas kawasan berikat diberikan untuk menekan biaya produksi. “Manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan perusahaan. Berdayakan tenaga kerja lokal sehingga dapat meningkatkan taraf hidup. Tingkatkan ekspor guna mendorong ekonomi Indonesia maju,” ujarnya.
Direktur PT HWTI, Ardi Kusmara mengatakan dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat ini, perusahaan menargetkan peningkatan hasil produksi berupa lima jenis produk yakni Asian Standards, T-Model, 136 DNF, Concept Car, dan Tansya Body Parts pada tahun 2022 sebanyak 132 unit dari target semula hanya 23 unit, yang keseluruhannya akan di ekspor.
“Fasilitas ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan saja, tetapi juga bermanfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar, munculnya usaha-usaha baru, meningkatkan harga jual tanah, dan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat sekitar,” jelas Ardi berkaitan dengan dampak ekonomi yang dapat diberikan perusahaannya.
PT HWTI menjadi perusahaan ke-8 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di awal 2020, menyusul tujuh perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, serta PT Masterkidz Indonesia.
Sesuai kebijakan pemerintah agar melakukan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas, maka Bea Cukai Jateng DIY memberikan layanan perizinan Kawasan Berikat melalui melalui video conference, pada Senin (23/3/2020).
Perizinan kawasan berikat diberikan kepada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI) yang merupakan perusahaan padat modal yang bergerak di bidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi yang telah berdiri sejak tahun 2015. Perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 44 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini memiliki nilai investasi Rp59 miliar di tahun 2020.
“Dengan perizinan ini, maka PT HWTI resmi menerima fasilitas fiskal dari pemerintah, antara lain berupa penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut. Sehingga diharapkan perusahaan dapat lebih bersaing di pasar global,” ungkap Kabid Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri.
Ia pun menyampaikan pesannya kepada perwakilan perusahaan, bahwa fasilitas kawasan berikat diberikan untuk menekan biaya produksi. “Manfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk mengembangkan perusahaan. Berdayakan tenaga kerja lokal sehingga dapat meningkatkan taraf hidup. Tingkatkan ekspor guna mendorong ekonomi Indonesia maju,” ujarnya.
Direktur PT HWTI, Ardi Kusmara mengatakan dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat ini, perusahaan menargetkan peningkatan hasil produksi berupa lima jenis produk yakni Asian Standards, T-Model, 136 DNF, Concept Car, dan Tansya Body Parts pada tahun 2022 sebanyak 132 unit dari target semula hanya 23 unit, yang keseluruhannya akan di ekspor.
“Fasilitas ini tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan saja, tetapi juga bermanfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar, munculnya usaha-usaha baru, meningkatkan harga jual tanah, dan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat sekitar,” jelas Ardi berkaitan dengan dampak ekonomi yang dapat diberikan perusahaannya.
PT HWTI menjadi perusahaan ke-8 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di awal 2020, menyusul tujuh perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, serta PT Masterkidz Indonesia.
(alf)