Modus Jual Masker Murah, Wanita Cantik Kuras Harta Korban hingga Puluhan Juta

Kamis, 02 April 2020 - 06:34 WIB
Modus Jual Masker Murah,...
Modus Jual Masker Murah, Wanita Cantik Kuras Harta Korban hingga Puluhan Juta
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang, Banten, akhirnya meringkus Deswita Asmara, pelaku penipuan jual beli masker secara online.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga, di Kantor GMF Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, pada 11 Februari 2020 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti KTP, ATM, dan satu unit HP merk Iphone Xs.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pelaku menawarkan melalui media sosial bahwa yang bersangkutan menyediakan masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah.

"Pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Adi di Mapolres Bandara, Rabu 1 April 2020.

Dijelaskan dia, peristiwa bermula saat korban Ade Fita Dwi Oktafiani asyik bermain Instagram miliknya. Lalu dia melihat aplikasi dengan nama Sensimask yang memposting iklan menjual masker Sensi cukup murah.

"Jadi satu karton isi 30 sebanyak 1.200 box hanya dijual seharga Rp42 juta. Berarti 1 box masker Sensi itu hanya dijual seharga Rp50 ribu. Harga ini di bawah pasaran," jelasnya. (Baca juga: Polisi Amankan Pedagang yang Timbun Masker di Pasar Pramuka )

Korban yang melihat peluang usaha sangat tertarik untuk membeli. Korban dan pelaku akhirnya melakukan transaksi. Bahkan, korban mengajak dua orang temannya untuk sama-sama membeli masker bersamanya.

"Akhirnya disepakati korban membayarkan DP awal sebesar 50 persen sebelum pelunasan. Korban lalu membayar via transfer sebesar Rp28 juta. Setelah transfer uang, korban pun mengajak pelaku janjian di Slipi," paparnya.

Pada saat itulah, korban baru merasa tertipu. Pelaku tidak datang ke Slipi dan tidak bisa dihubungi. Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Bandara Soetta. (Baca juga: DKI Zona Merah Corona, Penumpang Bus Tujuan Madura Melonjak di Tanjung Priok )

Kepada polisi, pelaku mengaku uang dari hasil penipuan itu digunakan untuk melunasi utang piutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Baca juga: Masa Belajar di Rumah, Tugas Sekolah Terlalu Banyak hingga Kuota Pulsa Membengkak )
(mhd)
Berita Terkait
Lakukan Penipuan, 3...
Lakukan Penipuan, 3 WNA Nigeria Digelandang ke Tahanan Polres Bandara Soetta
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Polres Ciamis Tangkap...
Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor
Bawa 280 HP Berisi Rekening...
Bawa 280 HP Berisi Rekening Berisi M-Banking, 9 Orang Ditangkap Polres Bandara Soetta
Pengacara Kukuh Penetapan...
Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah
Gelapkan 2 Mobil Sewaan,...
Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
7 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
10 jam yang lalu
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved