Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Sungguh keterlaluan kelakuan pria berinisial AM (49) ini. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini, nekad menggelapkan dua unit mobil yang disewanya.
Akibat ulahnya tersebut, AM kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro, usai diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. "Modus yang digunakan tersangka, adalah menyewa mobil lalu digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik mobil," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, menurut Muhammad dilakukan setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Korban yang melaporkan perbuatan tersangka AM, diketahui bernama Tarmuji warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
Akibat ulahnya tersebut, AM kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro, usai diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. "Modus yang digunakan tersangka, adalah menyewa mobil lalu digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik mobil," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, menurut Muhammad dilakukan setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Korban yang melaporkan perbuatan tersangka AM, diketahui bernama Tarmuji warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(eyt)