Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berharil meringkus N (58), warga Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya," tambah Wahyu.
Saat itu N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan. "Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka," jelas Wahyu.
Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis. Hasil dari tindakan tersebut, Kapolres menuturkan, tersangka menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kejadian ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ncaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya," tambah Wahyu.
Saat itu N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan. "Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka," jelas Wahyu.
Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis. Hasil dari tindakan tersebut, Kapolres menuturkan, tersangka menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kejadian ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ncaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(don)