DKI Butuh Ketetapan Hukum untuk Jaga Jarak Penyebaran Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 - 20:18 WIB
DKI Butuh Ketetapan...
DKI Butuh Ketetapan Hukum untuk Jaga Jarak Penyebaran Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berharap ada ketetapan hukum untuk melakukan disiplin physical distancing atau jaga jarak. Keseriusan membatasi jarak sangat penting untuk mencegah pertambahan kasus virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi dan bila diperhatikan lonjakan angka kasusnya cukup besar.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut physical distancing demi mencegah penularan.

"Selama ini kami lakukan imbauan karena kewenangan kami terbatas. Makanya kami berharap ada ketetapan hukum sehingga bisa melakukan penegakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah)

Dari awal pihaknya sudah menyampaikan butuhnya deteksi dini untuk menjaga masyarakat. Para ketua RT/RW yang menemukan kasus bisa langsung lapor ke lurah dan wali kota sudah menyiapkan tempat apabila ada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 atau masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang harus melakukan self isolation. Mereka akan dibantu disiapkan di luar permukimannya. "Jadi ini harus dikerjakan secara amat serius," ucapnya.

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, di Jakarta terdapat 727 warga positif Covid-19, 449 dirawat, 49 sembuh, serta 78 orang meninggal.
(jon)
Berita Terkait
Lewat Video Conference,...
Lewat Video Conference, Anies Minta RW Merdeka Covid-19 Terus Berinovasi
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta
PDIP Dukung Anies Pertegas...
PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Anies Minta Masyarakat...
Anies Minta Masyarakat Tidak Anggap Remeh Kasus Covid-19
Anies Terbitkan Pergub...
Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar Kota
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
14 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
26 menit yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
40 menit yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
47 menit yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved