Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar Kota

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:17 WIB
loading...
Anies Terbitkan Pergub...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . Melalui pergub ini, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Tujuh Jam Diperiksa, Said Didu Tegaskan Dirinya Berstatus Saksi )

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota. (Baca juga: Dampak COVID-19, Airy Rooms Berhenti Beroperasi Mulai 31 Mei 2020 )

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas. Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri. (Baca juga: Wisata Religi : Menelusuri Lima Museum Sejarah Islam Terbesar di Dunia )

Anies juga mengatakan, Pergub ini dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi para petugas untuk melaksanakan tugasnya menghalau warga yang ingin pergi ke luar kota. Dengan demikian, diharapkan penanganan penyebaran virus corona Covid-19 bisa dengan cepat terkendali.

"Jadi intinya dengan peraturan ini petugas di lapangan punya dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," pungkasnya. (Baca juga: CLBK Diduga Penyebab Oknum TNI Ditembak Anggota Polisi )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved