Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:13 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar...
Satpol PP menyegel tempat usaha di Jakarta yang masih nekat beroperasi pada masa PSBB. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Perusahaan di Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi penyegelan sementara hingga denda puluhan juta rupiah.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1, sebagaimana , Selasa (12/5/2020).

Sementara itu, pada Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Kemendagri Sebut 200-300...
Kemendagri Sebut 200-300 RW di Jakarta Terdampak Banjir Setiap Tahun Selama Era Anies
Budi Heru Tegaskan Lanjutkan...
Budi Heru Tegaskan Lanjutkan Semua Program Pemprov DKI Era Anies
Rekomendasi
AS Serang Iran Lagi...
AS Serang Iran Lagi untuk Ketiga Kalinya
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved