PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Rabu, 13 Mei 2020 - 09:30 WIB
loading...
Fraksi PDIP dukung Gubernur Anies Baswedan perketat Aturan PSBB di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono angkat bicara mengenai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Menurutnya, aturan tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik selama masa PSBB.
“Ya harus efektif, karena PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat. Sebenarnya itu, ketika Pergub tak dipatuhi maka Pemprov wajib menegakkan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Salah satu penegakan aturan selama PSBB yang menjadi sorotan di masyarakat yakni soal penggunaan masker. Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenakan denda.
“Itu soal teknis. Tetapi yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan,” tegasnya. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Gembong menambahkan, masyarakat mestinya tak menjadikan ketidakpunyaan masker sebagai alat untuk melanggar aturan PSBB. Pasalnya, saat ini masker kain mudah ditemukan dan dijual bebas dengan harga terjangkau.
“Ya harus efektif, karena PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat. Sebenarnya itu, ketika Pergub tak dipatuhi maka Pemprov wajib menegakkan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Salah satu penegakan aturan selama PSBB yang menjadi sorotan di masyarakat yakni soal penggunaan masker. Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenakan denda.
“Itu soal teknis. Tetapi yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan,” tegasnya. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Gembong menambahkan, masyarakat mestinya tak menjadikan ketidakpunyaan masker sebagai alat untuk melanggar aturan PSBB. Pasalnya, saat ini masker kain mudah ditemukan dan dijual bebas dengan harga terjangkau.
Lihat Juga :