Pesta Ganja, 8 Pelajar Asal Kota Sungaipenuh Diringkus Polisi di Tiga Lokasi
![Pesta Ganja, 8 Pelajar...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2020/03/28/174/1570618/pesta-ganja-8-pelajar-asal-kota-sungaipenuh-diringkus-polisi-di-tiga-lokasi-Ete-thumb.jpg)
Pesta Ganja, 8 Pelajar Asal Kota Sungaipenuh Diringkus Polisi di Tiga Lokasi
A
A
A
SUNGAIPENUH - Di saat mewabahnya penyebaran virus Corona, Pelajar di Kota Sungaipenuh malah asyik pesta Narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Desa Angkasa Pura, Sitinjau Laut, Kerinci. Mereka diciduk Satuan Narkoba Polres Kerinci Jumat (27/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB di rumah Ashraf.
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Safrizal membenarkan ada delapan orang penyalahguna narkotika jenis ganja telah diamankan.
"Iya, kedelapan orang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Di TKP pertama di Desa Angkasa Pura 2 orang pelajar, di TKP kedua sebanyak 4 orang Desa Kumun Hilir. Dan di TKP ketika di Desa Hulu Air ada 2 orang," ujar IPTU Safrizal ketika dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (27/3/2020) malam.
Kedelapan penyalahguna narkotika, yaitu YF (16) Pelajar SMK 2 Sungaipenuh asal Desa Sandaran Galeh, ES (16) asal Kumun Hilir. Keduanya ditangkap di TKP pertama. Di TKP kedua diamankan bernama M, J, H dan D dan di TKP ketiha R dan A.
Selain delapan orang, polisi juga mengamankan barang bukti ganja dengan total jumlah yang ditemukan dari ketiga TKP 143.93 gram, sepeda motor dan sejumlah handphone. Kedelapan diganjar Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Safrizal membenarkan ada delapan orang penyalahguna narkotika jenis ganja telah diamankan.
"Iya, kedelapan orang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Di TKP pertama di Desa Angkasa Pura 2 orang pelajar, di TKP kedua sebanyak 4 orang Desa Kumun Hilir. Dan di TKP ketika di Desa Hulu Air ada 2 orang," ujar IPTU Safrizal ketika dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (27/3/2020) malam.
Kedelapan penyalahguna narkotika, yaitu YF (16) Pelajar SMK 2 Sungaipenuh asal Desa Sandaran Galeh, ES (16) asal Kumun Hilir. Keduanya ditangkap di TKP pertama. Di TKP kedua diamankan bernama M, J, H dan D dan di TKP ketiha R dan A.
Selain delapan orang, polisi juga mengamankan barang bukti ganja dengan total jumlah yang ditemukan dari ketiga TKP 143.93 gram, sepeda motor dan sejumlah handphone. Kedelapan diganjar Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)