Pengedar Sabu Asal Majalengka Diciduk saat Akan Jualan di Cirebon

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:41 WIB
Pengedar Sabu Asal Majalengka Diciduk saat Akan “Jualan” di Cirebon
Pengedar Sabu Asal Majalengka Diciduk saat Akan Jualan di Cirebon
A A A
MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk DP warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3/2020) di rumahnya. Dari tangan tersangka DP,petugas mengamankan10 paket Sabu dalam beberapa kemasan.


Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan DP selaku pengedar berawal adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat bukti kuat terkait aktivitas DP, hingga akhirnya dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/3/2020) pekan lalu.


Kepada petugas, DP mengaku mendapat sabu dari salah seorang warga Cirebon yang bertindak sebagai pemasok. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Cirebon.


"Setelah transaksi, sabu dibawa pulang kerumahnya (DP). Rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon. Namun, belum sempat diedarkan keburu ketangkap petugas," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKPAhmad Nasori saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (26/3/2020).


Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 465 gram. Petugas juga mengamankan1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah, dan 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.


Akibat perbuatannya, pelaku dijeratdengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8080 seconds (0.1#10.140)