Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Pelaku Dituntut Dua Tahun

Selasa, 24 Maret 2020 - 23:01 WIB
Nenek Buta Huruf Ditipu...
Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Pelaku Dituntut Dua Tahun
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (24/3/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa atas nama Abdul Kadir dituntut dua tahun penjara.

JPU Hengki Charles mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kami selaku penuntut umum," kat JPU.

Dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara: PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa AKJ dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Nenek Arpah mengaku kesal dengan Kodir. Sebab terdakwa sudah membuat dirinya kehilangan tanah seluas 103 meter. Selain itu Nenek Arpah juga saat ini sering sakit karena mempertahankan haknya.

"Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan hak-nya, sampai sekarang saya menjadi sering sakit, yang terasa itu dibagian paru-paru," katanya.

Dia menceritakan, kasus ini bermula ketika tanah tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuan dirinya. Dia baru tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi saat pihak bank datang. Karena tanah dan sertifikat sudah digadai atas nama Kadir.

Dia mengingat pernah diajak ke notaris dan diminta untuk cap jempol. Tanpa curiga Arpah mengikuti saja. Mirisnya lagi dia tidak membaca isi surat karena buta huruf.

Nenek Arpah kaget bukan kepalang ketika tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi. "Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter, apalagi dengan harga Rp120 juta, itu kan semua rekayasa Kodir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa," ucapnya.

Saat itu Nenek Arpah hanya diberi uang Rp300 ribu oleh terdakwa. Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pernyataan balik nama. Dia pun hanya bisa berharap ada keadilan atas kasus yang telah membelenggunya selama lebih dari empat tahun itu.

"Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya. Saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
21 menit yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
42 menit yang lalu
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
47 menit yang lalu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
2 jam yang lalu
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved