81 TKI Dideportasi Tanpa Proses Karantina

Selasa, 24 Maret 2020 - 16:55 WIB
81 TKI Dideportasi Tanpa Proses Karantina
81 TKI Dideportasi Tanpa Proses Karantina
A A A
BATAM - Sebanyak 81 pekerja migrant Indonesia yang menyalahi izin tinggal di Malaysia dipulangkan oleh Konsulat Jendral RI melalui Batam, Selasa (24/3/2020) siang. Para pekerja migrant ini langsung dipulangkan ke kampung halaman tanpa melewati proses karantina terlebih dahulu.

Puluhan pekerja migrant ini kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Para pekerja migrant itu terdiri dari 46 pria, 33 wanita, dan 2 orang anak-anak. Mereka dipulangkan setelah sebelumnya diamankan oleh polisi Malaysia karena izin tinggal sudah melebihi batas waktu. (Baca juga: Pulang dari Luar Daerah, Satu Warga Batam Positif Corona)

Para TKI ini langsung disambut petugas kepolisian dari Polresta Barelang yang menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh mereka. Selain itu, mereka juga diukur suhu tubuhnya.

Menurut Kepala Imigrasi Batam Romi Yulianto, pemulangan para TKI ini juga ada kaitannya dengan status lockdown yang dilakukan Pemerintah Malaysia. “Selain di Pelabuhan Batam, para TKI itu juga melalui Pelabuhan Karimun dan Tanjung Pinang. Untuk pemulangan ini, para TKI sudah dilengkapi SPLP atau surat perjalanan laksana paspor yang dikeluarkan KBRI di Malaysia,” tandasnya.

Meski demikian, puluhan TKI ini tidak menjalani proses karantina terlebih dahulu. Mereka justru langsung dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sampai saat ini belum ada informasi apakah para TKI ini sehat dan tidak terpapar Covid-19.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)