Peras Guru hingga Rp200 Juta, 8 Penjahat Mengaku Wartawan Diciduk Polisi

Senin, 23 Maret 2020 - 20:01 WIB
Peras Guru hingga Rp200...
Peras Guru hingga Rp200 Juta, 8 Penjahat Mengaku Wartawan Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang warga dengan meminta uang sebesar Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang berjumlah delapan orang rersebut mengaku sebagai wartawan media RN. “Mereka ini memeras seorang guru salah satu sekolah di Jakarta Barat, modus mereka adalah dengan cara mengaku melihat korban keluar dari hotel dan mengatakan kalau korban melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam hotel,” kata Yusri kepada wartawan Senin (23/3/2020).

Kejadian pemerasan tersebut bermula ketika korban didatangi oleh pelaku yang ternyata memang sudah memiliki kelompok. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku wartawan dari salah satu media bernama RN. Ketika itu, pelaku melihat korban keluar dari hotel transit.

Padahal. Ketika itu korban memang sedang ada keperluan dan bertemu dengan sorang kawannya dihotel tersebut, namun pelaku mengaku dari wartawan RN kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit.

“Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial dari korban hanya dipenuhi sebesar Rp10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya,” jelas Yusri.

Setelah mendapatkan laporan, akhirnya petugas berasil menangkap delapan orang yang tergabung dalam satu kelompok pemeras yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah, PS, yang memiliki peran sebagai perencana dan yang mengancam akan mengadukan ke atasan bila tidak diberikan uang.

FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. “Sisanya adalah pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan menerima uang dari para pelaku,” ujarnya. Dalam melakukan aksinya, PS yang melakukan pemantauan calon korban bila memang sudah ditemukan maka kelompok ini langsung melakukan beraksi.

Dari pelaku, petugas menyita 14 unit ponsel berbagai merek, delapan kartu pers, satu buah buah topi dan jaket lambing BNN dan satu buah peneng penyidik dan satu unit mobil Avanza warna hitam. “Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan didancam hukuman penjara diatas lima tahun,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Oknum Wartawan di Sinjai...
Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Tuduh Orang Berhubungan...
Tuduh Orang Berhubungan Seks di Hotel Lalu Diperas Rp17 Juta, 4 Wartawan Dibekuk Polisi
Mengaku Wartawan, 2...
Mengaku Wartawan, 2 Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Diringkus Polisi
Diduga Peras Kades dengan...
Diduga Peras Kades dengan Modus Ngaku Wartawan, Pria Ini Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved