Polres Pidie Jaya Gerebek Kawasan Penambangan Ilegal di Bandar Baru Aceh

Minggu, 22 Maret 2020 - 09:54 WIB
Polres Pidie Jaya Gerebek Kawasan Penambangan Ilegal di Bandar Baru Aceh
Polres Pidie Jaya Gerebek Kawasan Penambangan Ilegal di Bandar Baru Aceh
A A A
PIDIE JAYA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Aceh menggerebek salah satu lokasi tempat penambangan pasir ilegal di Desa Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya,Aceh, pada Sabtu 21 Maret 2020 kemarin. (Baca: Kapolda Sulut: Tindak Tegas Polisi yang Beking Tambang Emas Ilegal)

Dalam pengerebekan di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut aparat Polres Pidie Jaya juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan menyita tiga unit mesin sedot pasir.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar mengatakan, mengerebek di lokasi tambang ilegal di Kawasan Blang Baro, Cubo dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya penambangan ilegal.

"Modus operandi yang dilakukan penyedotan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot pasir secara ilegal, pelaku yang ditangkap yaitu JMl Bin MN, umur 44 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya; LKM Bin M Yunus, Umur 36 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan JFR Bin HN, Umur 27 Tahun, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya," kata dia.

Kronologis penangkapan tiga pelaku, kata dia, karena telah melakukan Tindak Pidana Pertambangan Pasir Ilegal dengan menggunakan mesin sedot di perairan Sungai Cubo tepatnya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

"Barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu 2 (Dua) Unit Mesin Sedot Pasir Merk Jiandong 39, 1 (Satu) Unit Mesin Sedot Pasir Merk Jiandong 35," tandasnya.

Sebelumnya pada Sabtu 21 Maret 2020 kemarin Satuan Reskrim bersama dengan pihak Intelkam Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya pertambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot pasir di Perairan Sungai Cubo tepatnya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Reskrim bersama dengan Intelkam Polres Pidie Jaya langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan tiga unit mesin sedot pasir ilegal dan tiga pelaku pemilik mesin sedot tersebut. Selanjutnya barang bukti 3 (tiga) unit mesin sedot bersama dengan tiga orang pelaku langsung dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5475 seconds (0.1#10.140)