DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi, Berikut Daftarnya

Sabtu, 21 Maret 2020 - 03:05 WIB
DKI Tutup Sementara...
DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi, Berikut Daftarnya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional hiburan dan rekreasi di Ibu Kota selama dua pekan terhitung mulai 23 Maret-5 April 2020. Penutupan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Imbauan ini bersifat wajib. Kami harap seluruh penyelenggara industri pariwisata segera melaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan GOR untuk Tinggal Tuna Wisma
Pemprov DKI Akan Buka...
Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun
Anggota DPR Ini Minta...
Anggota DPR Ini Minta Perbankan Realisasikan CSR untuk UMKM Terdampak Corona
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Berikan Modal untuk Warga Terdampak Corona
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
15 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
43 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
48 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
2 jam yang lalu
Infografis
Alfamart Tutup 400 Gerai,...
Alfamart Tutup 400 Gerai, Sementara Warung Madura Terus Ekspansi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved