Pegawai Negeri Ini Tega Habisi Suami Sirinya Menggunakan Alu
A
A
A
MANADO - Seorang istri siri berinisial JP alias Jesti (37) tega menghabisi nyawa suaminya, Herdin Metiro (32) dengan menggunakan alu (dodutu rica). Peristiwa itu terjadi di Desa Kembes Kecamatan Tombulu Minahasa, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 23.00 Wita. (Baca: Sakit Hati Dilarang Ambil Pasir dan Batu, Aling Tega Bunuh Teman)
Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa tersebut itu berawal, dimana tersangka JP yang juga merupakan seorang pegawai negeri (ASN) guru di salah satu SD di Minahasa Utara tersebut kerap kesal karena suaminya (korban yang juga merupakan ASN guru tersebut suka mabuk-mabukan dan merokok di rumah, akibatnya keduanya terlibat cekcok.
Tersulut emosi tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan alu (dodutu rica) sebanyak dua kali di bagian kepala korban. Saat itu juga korban langsung tersungkur ke jalan dan tak sadarkan diri.
Warga yang melihat melihat kejadian tersebut langsung membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.
Tersangka kemudian diamankan Satuan Unit Reserse Mobil Polresta Manado dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Unit 1 Reserse Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan, dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Tersangka terancam Pasal Pidana 351 tentang KDRT, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa tersebut itu berawal, dimana tersangka JP yang juga merupakan seorang pegawai negeri (ASN) guru di salah satu SD di Minahasa Utara tersebut kerap kesal karena suaminya (korban yang juga merupakan ASN guru tersebut suka mabuk-mabukan dan merokok di rumah, akibatnya keduanya terlibat cekcok.
Tersulut emosi tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan alu (dodutu rica) sebanyak dua kali di bagian kepala korban. Saat itu juga korban langsung tersungkur ke jalan dan tak sadarkan diri.
Warga yang melihat melihat kejadian tersebut langsung membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong.
Tersangka kemudian diamankan Satuan Unit Reserse Mobil Polresta Manado dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Unit 1 Reserse Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan, dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Tersangka terancam Pasal Pidana 351 tentang KDRT, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
(sms)