Sakit Hati Dilarang Ambil Pasir dan Batu, Aling Tega Bunuh Teman
A
A
A
MANADO - Hanya karena sakit hati akibat dilarang mengumpulkan material sirtu (pasir dan batu), tersangka AS alias Aling (37) tega membunuh, Hasan Mahino (49), sesama warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pantai Mala Pintu, Kelurahan Santiago sekitar pukul 07.00 Wita, Rabu (11/3/2020).
Adik korban, Abdulah Mahino (42), menuturkan, saat itu mendengar korban berteriak minta tolong. Ia bergegas menuju pantai dan melihat korban telah ditikam oleh tersangka.
Saksi juga melihat korban berlari pelan menuju darat, lalu terjatuh. Tersangka sempat mengejar saksi, namun saksi mundur. Tak lama kemudian tersangka melarikan diri.
"Tersangka bekerja sebagai pemecah batu. Pagi itu tersangka akan mengumpulkan material sirtu (pasir dan batu) serta kerikil untuk dijual, namun dilarang oleh korban dengan alasan lokasi tersebut adalah milik korban," ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo melalui Kasatreskrim Iptu Angga Maulana, berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan awal di Polsek Tahuna, sesaat usai kejadian.
Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka pulang mengambil sebilah pisau lalu kembali ke TKP. Tersangka kembali meminta kepada korban agar diperbolehkan mengambil sirtu, namun lagi-lagi dilarang.
“Tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Korban lari dan dikejar tersangka, lalu kembali ditikam saat di pinggir pantai,” jelasnya.
Sebelum diamankan petugas, tersangka menyerahkan diri kepada lurah setempat. Pihak kepolisian yang mendapat info tersebut kemudian menjemput tersangka. Petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan.
"Tersangka usai beraksi menyerahkan diri kepada lurah setempat. Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti masih dalam pencarian," pungkasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pantai Mala Pintu, Kelurahan Santiago sekitar pukul 07.00 Wita, Rabu (11/3/2020).
Adik korban, Abdulah Mahino (42), menuturkan, saat itu mendengar korban berteriak minta tolong. Ia bergegas menuju pantai dan melihat korban telah ditikam oleh tersangka.
Saksi juga melihat korban berlari pelan menuju darat, lalu terjatuh. Tersangka sempat mengejar saksi, namun saksi mundur. Tak lama kemudian tersangka melarikan diri.
"Tersangka bekerja sebagai pemecah batu. Pagi itu tersangka akan mengumpulkan material sirtu (pasir dan batu) serta kerikil untuk dijual, namun dilarang oleh korban dengan alasan lokasi tersebut adalah milik korban," ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo melalui Kasatreskrim Iptu Angga Maulana, berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan awal di Polsek Tahuna, sesaat usai kejadian.
Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka pulang mengambil sebilah pisau lalu kembali ke TKP. Tersangka kembali meminta kepada korban agar diperbolehkan mengambil sirtu, namun lagi-lagi dilarang.
“Tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Korban lari dan dikejar tersangka, lalu kembali ditikam saat di pinggir pantai,” jelasnya.
Sebelum diamankan petugas, tersangka menyerahkan diri kepada lurah setempat. Pihak kepolisian yang mendapat info tersebut kemudian menjemput tersangka. Petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan.
"Tersangka usai beraksi menyerahkan diri kepada lurah setempat. Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti masih dalam pencarian," pungkasnya.
(nag)