Surat Edaran Terkait Corona, ASN di Depok Diizinkan Kerja dari Rumah

Kamis, 19 Maret 2020 - 18:33 WIB
Surat Edaran Terkait...
Surat Edaran Terkait Corona, ASN di Depok Diizinkan Kerja dari Rumah
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan surat edaran Nomor 800/141-Huk/BKPSDM terkait penyesuaian sistem kerja aparat sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN soal pandemi Covid-19 yang terus meningkat secara global, nasional, maupun lokal. ASN Depok diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis (19/3/2020).

Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sejumlah dinas. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

"Jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat," ucapnya. (Baca juga: Jaga Diri, Pemkot Sebut Ada 156 ODP Virus Corona di Kota Depok )

Dia meminta kebijakan itu dilakukan dengan sebaik mungkin. ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. "Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," katanya.

Bagi ASN di dinas yang tidak diberlakukan WFH namun mengalami gangguan kesehatan maka diperbolehkan istirahat di rumah. Dengan ketentuan, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

"Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku," tutupnya. (Baca juga: Hadapi Corona, Pemkot Depok Siapkan Crisis Center )
(mhd)
Berita Terkait
150 Petugas dari Lintas...
150 Petugas dari Lintas Komunitas di Depok Jadi Agen Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Pemkot Depok Minta Masyarakat...
Pemkot Depok Minta Masyarakat Tunda Dulu Rencana Resepsi Nikah dan Khitan
Masih Banyak Warga Abai...
Masih Banyak Warga Abai Protokol Kesehatan, Depok Terbitkan Lagi Dua Perwal
Depok Terjunkan 252...
Depok Terjunkan 252 Vaksinator untuk Pemberian Vaksin Covid-19 ke Masyarakat
Polres Depok Ingatkan...
Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya
Pendapatan Jeblok, 60...
Pendapatan Jeblok, 60 Persen Anggaran Dinas di Kota Depok Direlokasi
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
24 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved